Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong pemerintah provinsi setempat menegakkan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) tentang pengelolaan sampah regional.
Anggora Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Agus Black Hoe Budianto di Surabaya, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa setiap hari, Jawa Timur memproduksi sampah sekitar 31.000 hingga 33.000 ton.
"Tapi sejauh ini belum ada lompatan kebijakan yang benar-benar progresif dari pemprov. Kita masih berkutat pada metode lama seperti open dumping dan sanitary landfill yang jelas tidak berkelanjutan," katanya.
Ia menyebut kebijakan yang ada, seperti Perda Nomor 9 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 93 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Regional, belum dijalankan secara terukur, sementara volume sampah terus meningkat.
Menurut Agus, pertumbuhan penduduk dan urbanisasi telah mengancam kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di banyak daerah.
Di Surabaya misalnya, timbunan sampah mencapai 1.400–1.600 ton per hari, sementara sejumlah TPA di wilayah metropolitan Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo sudah mendekati kapasitas maksimum.
Kondisi serupa, lanjutnya, mulai terlihat di kawasan Mataraman dan Tapal Kuda akibat bertambahnya permukiman.
Agus mendorong agar pemprov segera mengintegrasikan pengelolaan sampah antarwilayah, khususnya kawasan aglomerasi seperti Surabaya Raya, Malang Raya, Mataraman, dan Tapal Kuda.
Ia juga menyoroti kurang cepatnya penerapan teknologi pengolahan sampah, seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan Waste to Energy (WtE), yang hingga kini masih sebatas wacana.
Menurutnya, pemprov perlu memfasilitasi pembiayaan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan WtE di wilayah padat penduduk.
Selain itu, kata dia, keterbatasan kapasitas TPA di sejumlah kabupaten/kota memerlukan campur tangan Pemprov.
“TPA di daerah pemilihan saya perlu ditambah sesuai penyebarannya, seperti di Ngawi dan Ponorogo yang mendesak untuk ditingkatkan,” katanya.
Ia juga menyoroti rendahnya tingkat pemilahan sampah di sumber, yang menurutnya harus diperbaiki melalui regulasi dan insentif, termasuk penguatan bank sampah, pengembangan ekosistem carbon trading, serta pengadaan insinerator skala kecil di desa atau kelurahan.
Agus mengingatkan bahwa krisis sampah tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga kesehatan publik, ekonomi sirkular, hingga citra peradaban daerah.
DPRD Jatim dorong penegakan perda dan pergub pengelolaan sampah
Jumat, 8 Agustus 2025 15:53 WIB
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Agus Black Hoe Budianto di Surabaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/ HO - Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur)
Kita masih berkutat pada metode lama seperti open dumping dan sanitary landfill…
