Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membebaskan tagihan sebesar Rp830.676.000 (Rp830,68 juta) dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025, yang menyasar kelompok rentan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Alhamdulillah program pemutihan kali ini disambut antusias masyarakat. Belum sebulan sudah menyasar 511.178 wajib pajak dengan total PKB yang dibebaskan Rp830,68 juta. Pemutihan pajak ini adalah bagian dari upaya kami melindungi kelompok rentan dan membangun kembali kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak dalam pembangunan,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya di Surabaya, Jumat.
Sejak diluncurkan 14 Juli 2025 hingga 6 Agustus 2025, program ini telah dimanfaatkan oleh 511.178 wajib pajak. Total pembebasan PKB senilai Rp830.676.000 terdiri atas Rp385.641.500 untuk pajak progresif dan Rp445.034.500 untuk kelompok masyarakat rentan ekonomi.
Menurut Gubernur Khofifah, tingginya antusiasme mencerminkan kebutuhan masyarakat akan kebijakan fiskal yang nyata dan terukur. Program ini tak sekadar insentif fiskal, tetapi wujud kehadiran negara meringankan beban rakyat.
Kebijakan pemutihan tahun ini membebaskan denda keterlambatan dan juga tunggakan pokok pajak, khusus bagi ojek online, masyarakat kurang mampu, dan pelaku usaha kecil.
“Karena dalam banyak kasus, keterlambatan membayar pajak bukan disebabkan oleh ketidakpatuhan, melainkan oleh ketidakmampuan. Karena itu, kami merasa harus merespons kondisi objektif masyarakat dengan kebijakan yang relevan dan berempati. Untuk itu, kami juga memastikan kebijakan ini tepat sasaran,” tegas Khofifah.
Selama program berjalan, terdapat 2.246 transaksi dari masyarakat kurang mampu yang terdata dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan nilai pembebasan Rp171.584.500.
Transaksi dari pengemudi ojek online mencapai 2.962 transaksi (Rp255.302.500), serta 193 transaksi dari pemilik kendaraan roda tiga untuk usaha kecil (Rp18.147.500).
Menurut Khofifah, pendekatan fiskal ini mengedepankan keadilan sosial, sekaligus menjaga kepercayaan dan partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
“Pembangunan tidak akan berjalan optimal jika tidak disertai rasa keadilan dan keterlibatan masyarakat. Karena itu, keberpihakan fiskal menjadi kunci dalam menjangkau mereka yang selama ini terpinggirkan secara ekonomi,” katanya.
Ia menambahkan program ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik, termasuk perluasan akses Samsat hingga ke wilayah terpencil.
“Ketika pemerintah hadir dan memberi keringanan di saat yang tepat, kesadaran dan kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya. Inilah cara kita membangun Jawa Timur bersama, bukan hanya lewat angka, tetapi dari rasa keadilan,” ucapnya.
Program pemutihan PKB berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Selain penghapusan denda, juga diberikan pembebasan tunggakan pokok pajak sejak tahun 2024 ke belakang untuk kelompok rentan.
Khofifah mengajak masyarakat yang memenuhi syarat agar segera memanfaatkan program tersebut melalui layanan Samsat terdekat.
Menurut dia, bila pemerintah dan rakyat saling bergandengan tangan, maka pemulihan ekonomi dan percepatan pembangunan akan berjalan lebih cepat dan merata.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir untuk meringankan, mendampingi, dan memastikan tak ada yang tertinggal dalam proses pembangunan,” katanya.
