Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan sertifikasi 2.532 bidang tanah wakaf dan tempat ibadah sebagai strategi memperkuat kepastian hukum sekaligus menekan potensi konflik agraria yang kerap muncul akibat status kepemilikan tidak jelas.
“Ada kepastian hukum dari seluruh bidang tanah yang di atasnya ada gedung baik itu milik institusi, perguruan tinggi, sekolah sekolah, badan-badan wakaf juga dan tentu milik tempat-tempat ibadah,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan diterima di Surabaya, Minggu.
Khofifah menjelaskan sengketa agraria selama ini banyak terjadi pada aset keagamaan, sosial, dan pendidikan karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah, sehingga rawan klaim, alih fungsi, hingga konflik berkepanjangan di masyarakat.
"Sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah menjadi instrumen perlindungan aset umat agar masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, pondok pesantren, madrasah, serta fasilitas keagamaan lainnya dapat dikelola secara berkelanjutan," katanya.
Dari total 2.532 sertifikat yang telah diterbitkan, sebanyak 2.484 merupakan sertifikat tanah wakaf, 24 sertifikat gereja, 18 sertifikat pura, dan tiga sertifikat vihara.
Selain itu terdapat 69 sertifikat hak pakai milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 747 sertifikat hak pakai milik pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Khofifah, sepanjang 2025 penerbitan sertifikat baru tanah wakaf dan tempat ibadah di Jawa Timur telah mencapai 15.321 bidang sebagai bagian dari upaya sistematis mencegah konflik agraria sejak dini.
Ia menekankan pentingnya penguatan peran nadzir agar pengelolaan tanah wakaf dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaat wakaf dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Gubernur Jawa Timur itu juga mendorong percepatan sertifikasi di daerah yang capaian tanah wakaf dan tempat ibadahnya belum mencapai 70 persen, serta mengapresiasi daerah yang telah melampaui angka tersebut karena dinilai memberikan rasa aman bagi aktivitas keagamaan.
Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan masyarakat untuk melakukan pemutakhiran sertifikat tanah yang terbit pada 1961–1997 karena banyak yang belum terdaftar dan terpetakan secara sistem, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Gubernur Jatim sebut sertifikasi wakaf tekan konflik agraria
Minggu, 14 Desember 2025 16:45 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sebanyak 2.532 sertifikat bidang tanah wakaf dan tempat ibadah. (ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Jatim)
