Madura Raya (ANTARA) - Perkumpulan Guru Madrasah Nasional (PGMNI) Jawa Timur (Jatim) membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai upaya melindungi guru yang terjerat kasus hukum.
Ketua PGMNI Jatim Moh Ali Muhsin di Pamekasan, Senin, mengatakan hal itu dilakukan karena akhir-akhir ini banyak guru madrasah yang terpaksa harus berurusan dengan hukum.
"Salah satunya seperti yang terjadi pada guru madrasah di Kota Demak, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu yang dipaksa membayar uang Rp25 juta kepada wali murid dan harus berurusan dengan kepolisian," katanya.
Karena itu pihaknya perlu menyikapi hal tersebut sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Menurut Muhsin, Posbakum merupakan lembaga otonom PGMNI Jatim yang bergerak memberikan bantuan hukum kepada madrasah secara kelembagaan berupa advokasi, perlindungan, dan pendampingan terhadap madrasah.
"Kami berharap dengan adanya Posbakum ini akan menjadi angin segar bagi madrasah,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Umum PGMNI Jatim Moh Salim menjelaskan hadirnya Posbakum juga bisa membantu meningkatkan konsentrasi mengajar para guru.
"Sebab Posbakum ini hadir untuk memberikan perlindungan kepada guru maupun siswa madrasah,” katanya.
Moh Salim yang juga Ketua Komisi I DPRD Sampang ini menuturkan pembentukan Posbakum PGMNI Jatim itu bekerja sama dengan organisasi pengacara di Jawa Timur.
"Setidaknya ada 11 pengacara yang bersedia mengawal perlindungan madrasah dan bergabung dengan Posbakum PGMNI Jatim ini," ujar Moh Salim.
