Malang Raya (ANTARA) - Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa pembentukan sejumlah dinas baru di lingkungan pemerintah daerah (pemda) setempat tak akan membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Wahyu di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengemukakan telah melakukan penghitungan awal terhadap besaran anggaran yang dibutuhkan untuk merealisasikan rencana tersebut.
"Yang menjadi kekhawatiran saat pemecahan itu pembengkakan biaya. Saya sudah menghitung dan nilainya Rp1 miliar, tidak ada lonjakan signifikan," kata Wahyu.
Wahyu menyatakan bahwa pembentukan dinas baru nyatanya memperhatikan tingkat urgensi atau menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat di Kota Malang.
Total, ada sekitar empat dinas dan satu lainnya adalah Bagian Pemerintahan Pemkot Malang yang telah diajukan untuk dibentuk.
Saat ini, posisinya masih dalam tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, setelah sebelumnya sempat diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
"Kami melihat totalnya ada lima, sudah hitung. Karena setiap organisasi perangkat daerah (OPD) itu kan ada tipe A, B, dan C, tetapi nanti tidak semuanya," ujar dia.
Salah satu dinas baru yang akan dibentuk, adalah pemadam kebakaran atau damkar. Dimana, instansi itu merupakan hasil pemecahan unit pelayanan teknis (UPT) di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Selain pemecahan, dibentuknya dinas baru juga hasil penyesuaian nomenklatur, seperti Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan restrukturisasi pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).
"Untuk yang pekerjaan umum (PU) kemarin sama provinsi ditolak, terus kami mengajukan lagi dan sudah menghitung bobotnya, itu sebagai susulan," ucap dia.
Ia menambahkan pemecahan juga mencakup Bagian Pemerintahan yang merupakan salah satu unit organisasi di dalam struktur Pemkot Malang.
"Ditambah satu, yaitu bagian kerja sama itu untuk kerja sama antar pemerintah. Kalau selama ini masih ada di bagian pemerintahan," tutur dia.
