Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur mengungkapkan sebanyak 30 penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) beroperasi tanpa izin resmi di wilayahnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, Selasa, mengatakan dari total 31 penyedia ISP yang terdata, hanya satu yang telah mengantongi izin resmi penggunaan aset milik daerah.
“Dari 30 ISP yang belum berizin, baru tiga yang sedang dalam proses pengurusan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” kata Sapto.
Ia menegaskan legalitas operasional ISP menjadi perhatian penting untuk menjaga ketertiban infrastruktur dan menghindari potensi konflik antara penyedia layanan, pemerintah, dan masyarakat.
Menurut Sapto, setiap ISP diwajibkan mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), izin operasional, serta izin pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
“Kami sudah beri peringatan kepada penyedia yang belum berizin. Jika tetap membandel, kami akan menurunkan tim gabungan untuk melakukan pemotongan kabel jaringan ilegal,” ujarnya.
Langkah tegas tersebut, lanjut Sapto, juga dilakukan untuk menertibkan kabel-kabel yang dinilai semrawut dan membahayakan.
