Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur terus menggencarkan kampanye pemberantasan rokok ilegal hingga pelosok desa dan sentra pertanian tembakau di daerah itu.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Literasi Digital 2025 di Desa Tatung, Kecamatan Balong, Senin.
Kegiatan yang diikuti puluhan warga, sebagian besar petani tembakau itu dikemas dalam bentuk edukatif.
Selain penyampaian materi secara langsung, Diskominfo juga membagikan brosur, stiker bertema "Gempur Rokok Ilegal", serta memutar iklan layanan masyarakat yang menyoroti dampak negatif peredaran rokok tanpa cukai.
Kepala Diskominfo Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko mengatakan, Desa Tatung dipilih karena merupakan salah satu sentra tembakau di wilayah setempat.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga terhadap aturan perundang-undangan terkait cukai dan peredaran rokok.
"Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga bisa menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat. Mengedarkan, menjual, atau memproduksi rokok tanpa pita cukai adalah tindakan pidana," ujar Sapto.
Menurutnya, edukasi semacam ini menjadi langkah preventif agar masyarakat, khususnya pelaku usaha rokok rumahan, tidak terjerumus dalam praktik pelanggaran hukum.
"Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu, tapi juga paham konsekuensi hukum dan ekonomi dari rokok ilegal. Ini bagian dari perlindungan terhadap masyarakat itu sendiri," ucapnya.
Diskominfo juga menggandeng berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga penyiaran lokal untuk memperluas jangkauan kampanye.
Ke depan, kegiatan serupa akan digelar di sejumlah kecamatan lainnya.
"Melalui kanal digital dan sosialisasi langsung, kami akan terus menyuarakan bahaya rokok ilegal agar peredarannya bisa ditekan semaksimal mungkin di Ponorogo," katanya.
