Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebutkan tuntutan perkara dalam kasus situs judi daring (online/judol) oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan terdakwa klaster koordinator Zulkarnaen Apriliantony digelar pada Senin ini.
Selain Zulkarnaen Apriliantony, terdakwa klaster koordinator lainnya yakni Adhi Kismanto, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
"Iya sidang digelar hari ini," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Rio menyatakan persidangan dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB, tetapi pelaksanaannya bergantung kesiapan seluruh pihak yang bersidang.
Jam tersebut menyesuaikan kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemohon dan termohon dalam persidangan.
"Kehadiran JPU, terdakwa dan penasehat hukumnya sehingga belum dapat dipastikan waktu terlaksananya," ucapnya.
Para terdakwa koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang tuntutan judi daring (online/judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan terdakwa klaster pegawai dan agen pada Rabu (23/7).
Kemudian, sidang satu terdakwa Darmawati dan Rajo Emirsyah dari klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga ditunda pada hari sama.
Sidang tuntutan judol Komdigi dengan terdakwa Zulkarnaen digelar Senin
Senin, 21 Juli 2025 16:25 WIB
Ilustrasi - Sejumlah terdakwa klaster pegawai yakni Denden CS kasus judi online (judol) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.)
