Madiun - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, mengamankan 60 imigran ilegal asal Timur Tengah yang ditangkap oleh kepolisian di wilayah Kabupaten Pacitan, Jumat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Hermansyah Siregar, mengatakan, puluhan imigran ilegal tersebut ditangkap di dua lokasi, yakni di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, dan di perbatasan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah dengan Kecamatan Donorojo, Pacitan. "Penangkapan puluhan imigran ini berkat informasi masyarakat yang curiga melihat orang-orang asing mengendarai mobil dan kemudian melapor ke anggota Polres Pacitan," ujar Herman kepada wartawan. Ia menerangkan, dari 60 imigran ilegal tersebut, sebanyak 51 orang merupakan warga negara Irak, lima orang warga negara Kuwait, dan empat lainnya warga negara Iran. Mereka terdiri dari 54 laki-laki dewasa, tiga perempuan dewasa, dan tiga anak-anak. "Kami belum dapat mengetahui bagaimana status mereka. Apakah mereka termasuk imigran gelap yang melanggar aturan keimigrasian atau para pengungsi yang mencari suaka. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para imigran tersebut," kata Herman. Ia menjelaskan, jika dalam pemeriksaan diketahui para imigran ilegal tersebut melanggar aturan keimigrasian, maka upaya yang dilakukan oleh kantor imigrasi setempat adalah pendeportasian. Namun, jika para imigran ilegal tersebut merupakan pengungsi yang mencari suaka, maka mereka wajib dilindungi. "Untuk itu kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan koordinasi dengan pihak "International Organization for Migration" (IOM)," terangnya. Hanya saja, lanjutnya, akibat rumah detensi imigrasi (rudenim) di Surabaya sedang penuh, maka puluhan imigran ilegal tersebut akan ditampung oleh kantor imigrasi setempat. (*)
Kantor Imigrasi Madiun Amankan 60 Imigran Ilegal
Jumat, 7 September 2012 18:04 WIB