Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendalami dugaan kasus penahanan ijazah milik sejumlah pekerja oleh salah satu perusahaan di wilayah setempat, pada beberapa waktu ini.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan bahwa sudah menerima aduan tersebut dari anggotanya dan langsung melakukan koordinasi dengan jajaran legislator di Komisi A untuk melakukan proses pembahasan.
"Saya sudah berkoordinasi dengan komisi A sementara ini untuk mendalami persoalan yang ada," kata Amithya.
Dia menyatakan juga telah membuat daftar pemangku kepentingan yang memiliki tugas dan fungsi dalam menaungi persoalan ketenagakerjaan, lalu akan segera menyerahkannya kepada Komisi A untuk ditindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara komprehensif.
"Jadi nanti stakeholder-nya akan dipanggil oleh Komisi untuk membahas ini," ujarnya.
Kejadian penahanan ijazah milik pegawai oleh perusahaan tidak hanya sekali saja terjadi, salah satu contohnya adalah kasus serupa yang ada di Kota Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Peristiwa itu pun langsung mendapatkan atensi dari pemerintah pusat, dimana Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer turun tangan menyelesaikan persoalan yang ada dengan turun langsung ke kantor perusahaan terkait, pada 17 April 2025.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Mengingat sudah adanya regulasi dari pusat, maka dia mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menyosialisasikan aturan itu kepada para perusahaan atau pihak pemberi kerja.
Selain itu, menurutnya pemerintah daerah (pemda) setempat perlu memperkuat sistem edukasi soal perjanjian yang dituangkan di dalam kontrak kerja kepada para calon pencari pekerjaan.
Sebab, kata dia pemahaman terhadap dokumen terkait legalitas menjadi komponen penting dalam mencegah munculnya kejadian serupa.
"Pendampingan yang diberikan seharusnya tidak hanya soal kecakapan dalam bekerja, tapi tentang bagaimana para pencari kerja bisa cerdas menghadapi kontrak pekerjaan yang dihadapi," katanya.
DPRD Kota Malang, pada Senin (16/6) mendapatkan aduan dari masyarakat perihal adanya dugaan penahanan ijazah yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di kota tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Anggota DPRD Kota Malang Ginanjar Yoni Wardoyo. Dia menyebut ada sekitar 60 ijazah milik pegawai yang ditahan oleh perusahaan.
"Kami sudah menerima aspirasi dari karyawan yang menyampaikan adanya perjanjian kerja sepihak, termasuk penahanan ijazah," kata dia.