Kota Mojokerto (ANTARA) - Petugas Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur berhasil menangkap penjual minuman keras (Miras) ilegal di Desa Pulorejo, Kecamagan Dawarblandong, Mojokerto, Jawa Timur
Menurut keterangan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Kasihumas Ipda Slamet Haryono di Kota Mojokerto , Minggu mengatakan kejadian ini berawal dari informasi dari masyarakat mengenai penjualan minuman keras Ilegal di depan SPBU Pulorejo, Dawarblandong.
"Awalnya Satsamapta mendapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan minuman keras ilegal, selanjutnya dilakukan tindak lanjut," kata Slamet.
Atas informasi tersebut, kata dia, kemudian dilakukan razia yang dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera bersama tim dan berhasil menangkap M (38) seorang warga Sawahan, Kota Surabaya, pada Sabtu (7/6).
"Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga menyita barang bukti 50 botol minuman keras jenis arak Bali yang disimpan dalam botol plastik," kata dia.
Ia mengatakan, tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Karena perbuatannya M terancam dengan pasal 29 ayat (1) perda Kabupaten Mojokerto No. 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," kata dia.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan kegiatan ini merupakan wujud nyata Polres Mojokerto Kota dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui informasi mengenai peredaran miras ilegal dapat melaporkan ke call center Polri 110.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran miras khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Kami juga menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi peredaran minuman keras dapat melaporkan ke call center Polri 110," tuturnya.