Bangkalan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur melakukan pendampingan secara massal terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di tiap desa dan kelurahan.
"Sesuai ketentuan, peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara nasional nanti pada 12 Juli 2025. Karena itu, kami melakukan upaya dengan melakukan pendampingan secara massal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Bangkalan Ahmad Siddiq di Bangkalan, Selasa.
Siddiq mengatakan, pihaknya menargetkan kelengkapan berkas pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan di tingkat kabupaten paling lambat 30 Mei 2025.
Ia menjelaskan, ada tiga dokumen utama yang wajib diselesaikan dalam pembentukan koperasi, yakni akta notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Untuk mempercepat proses, pemberkasan dilakukan secara massal dengan menghadirkan notaris langsung ke lokasi kegiatan.
"Hari ini kita laksanakan secara massal, semua kepala desa dari sembilan kecamatan hadir di sini. Besok dilanjutkan sembilan kecamatan lainnya," katanya.
Langkah ini diambil guna mengejar tenggat waktu agar seluruh koperasi desa dapat segera memiliki legalitas lengkap.
Proses ini juga menjadi bagian dari persiapan peluncuran koperasi desa secara serentak yang direncanakan berlangsung pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Sementara itu, Notaris Zerlinda Rizki Amelia, yang ditunjuk Pemerintah untuk menangani proses pendirian koperasi di wilayah Bangkalan, menyatakan bahwa biaya pendirian koperasi kini telah ditekan oleh pemerintah menjadi sekitar Rp2,5 juta per koperasi.
“Proses pendataan telah kami informasikan ke masing-masing desa, termasuk persiapan dokumen penting seperti KTP, NPUIP, dan struktur kepengurusan koperasi,” katanya.
Zerlinda menambahkan bahwa saat ini pihaknya fokus pada tahap penandatanganan akta pendirian koperasi.
“Target kami, seluruh proses ini dapat selesai dalam waktu satu minggu. Pemerintah juga telah menetapkan pembagian wilayah kerja notaris, dan hanya notaris dengan izin sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi yang dapat melaksanakan tugas ini,” katanya.
Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, dan menghilangkan kemiskinan.
Koperasi merupakan alat perjuangan rakyat untuk mencapai tujuan mulia, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong perubahan positif dalam perekonomian Indonesia yang lebih progresif dan berkeadilan.
Selain itu, koperasi juga merupakan wujud ideologi ekonomi negara yang harus terus diperkuat dan menjadikan koperasi sebagai instrumen utama dalam memajukan kesejahteraan dan keadilan sosial yang lebih substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui dukung berbagai pihak strategis termasuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), dapat memainkan peran yang sangat vital dalam mengawal dan melaksanakan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut.