Mojokerto (ANTARA) - Polres Mojokerto Kota menangkap 18 orang pelaku tindak premanisme dimana dua di antaranya merupakan pelaku yang masih di bawah umur dalam Operasi Pekat II Semeru sejak 1-14 Mei 2025.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri melalui Wakapolres Kompol Suwarno di Mojokerto Kota, Rabu, mengatakan pelaku yang masih di bawah umur yaitu NJS (14) dan ERW (16).
"Ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan total 18 pelaku tindak premanisme," ujar Kompol Suwarno.
Pelaku ditangkap usai melakukan tindak premanisme di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yaitu, 4 TKP di Kota Mojokerto antara lain Jalan Brawijaya, Pasar Tanjung, Prajuritkulon, serta Alun-Alun Kota Mojokerto dan 1 TKP di Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.
Para tersangka, kata dia, ditangkap karena terduga melakukan pemerasan, pemalakan, pengeroyokan dan penganiayaan baik pribadi maupun kelompok.
"Motifnya para tersangka berprofesi sebagai preman dan debt collector yang meresahkan masyarakat," katanya.
Dalam kasus tersebut, lanjut dia, petugas menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam dan juga hasil visum serta baju milik korban yang sobek.
"Atas tindakan itu pelaku diancam Pasal 170 KUHP atau 368 KUHP atau 351 KUHP atau 335 KUHP dan atau pasal 504 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.
Upaya represif ini menjadi wujud respons cepat dari Polri khususnya Polres Mojokerto Kota dalam menindak lanjuti keresahan masyarakat terkait tindak premanisme.
"Ini merupakan wujud respons cepat menindaklanjuti keresahan masyarakat serta menjadi wujud komitmen Polres Mojokerto Kota sebagai mitra masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif," ucapnya.