Surabaya - Advokasi Kebebasan Beragama Berkeyakinan (AKBB) menilai Pengadilan Negeri Sampang tidak berhak memutuskan perkara terkait urusan agama seperti kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa pemimpin komunitas Syiah Sampang, Ustaz Tajuk Muluk. "Urusan agama itu merupakan salah satu dari lima urusan pemerintah pusat, karena itu PN Sampang tidak berhak. Kalau perbuatan tidak menyenangkan masih mungkin," kata pegiat/aktivis Pokja AKBB, Akhol Firdaus, di Surabaya, Rabu. Didampingi sejumlah pegiat dari belasan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam AKBB serta pengacara terdakwa Otman Ralibi dan Habib Abdullah Djoeprijono SH, ia mengemukakan hal itu menyikapi sidang putusan kasus penodaan agama itu pada 12 Juli. "Kalau pun memutuskan perkara terkait urusan agama, maka majelis hakim hendaknya merujuk kepada putusan pemerintah pusat atau undang-undang yang ada terkait hal itu, karena itu kalau putusan itu merujuk fatwa MUI Sampang bahwa Syiah itu sesat, maka hal itu tidak tepat," katanya. Senada dengan itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya M Faiq Assiddiqi yang juga tergabung dalam AKBB menegaskan bahwa pandangan itu bukan berarti membela klien Tajul Muluk, tapi mendudukan persoalan pada porsi yang sebenarnya. "Kesimpulan sesat itu harus melalui SKB dari Menag, Mendagri, dan Kejagung. Ketiga pihak itu juga memutuskan sesuai masukan dari MUI Pusat, padahal MUI Pusat hingga kini menilai Syiah itu sebatas perbedaan mazhab yang diakui dalam Islam, bukan Syiah sebagai aliran sesat," katanya. Menurut dia, bila PN Sampang "merampok" urusan agama milik pemerintah pusat, maka hal itu akan dapat menjadi preseden terkait perbedaan mazhab, sehingga NU, Muhammadiyah, atau perbedaan mazhab dalam agama lainnya juga akan dapat dikriminalkan (kriminalisasi). "Karena itu, kami tidak membela Ustaz Tajul Muluk sebagai klien, tapi kami membela urusan masyarakat secara luas. PN Sampang jangan bermain-main dalam masalah agama, sebab keputusannya akan berdampak cukup luas, bahkan akan dapat mendunia," katanya. Dalam kesempatan itu, pengacara terdakwa Otman Ralibi menyebutkan sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus penodaan agama terkait komunitas Syiah di Sampang itu, di antaranya barang bukti yang diajukan pelapor Rois Alhukama tertanggal 26 Februari, padahal Rois melapor pada 3 Januari. "Mestinya barang bukti itu ada sebelum melapor, bukan sesudah melapor. Tidak hanya itu, ada empat saksi yang berbohong dengan mengatakan rukun iman Syiah dan Sunni itu berbeda, padahal tidak ada perbedaan sama sekali. Ada juga keterangan saksi yang tidak ada dalam berkas dakwaan," katanya. Oleh karena itu, ia berpendapat tuduhan penodaan agama dalam kasus komunitas Syiah Sampang itu tidak tepat. "Kalau dikaitkan dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan masih mungkin, meski terdakwa tidak melakukan hal itu, tapi justru dia yang mengalami perbuatan tidak menyenangkan," katanya. Namun, katanya, hal itu masih dalam koridor kewenangan PN Sampang, sedangkan pasal 156-a tentang penodaan agama justru berlebihan dan melanggar perundang-undangan yang ada, karena PN Sampang tidak berwenang sama sekali. Dalam beberapa kali kesaksian terungkap persoalan sesungguhnya bukanlah konflik Sunni-Syiah, melainkan perseteruan antarsaudara terkait masalah keluarga dan perempuan yang dikemas menjadi persoalan agama. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026