Madura Raya (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Madura, Jawa Timur membebaskan tersangka produsen rokok ilegal yang ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan pada beberapa hari lalu.
Humas Bea Cukai Madura Megatruh mengatakan, pembebasan tersangka itu, karena yang bersangkutan memilih jalur ultimum remedium, yakni dengan membayar denda yang diminta oleh Bea Cukai Madura.
"Ultimum remedium merupakan penggunaan hukum pidana Indonesia sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara," katanya di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa.
Denda yang harus dibayar oleh tersangka produsen rokok ilegal itu sebesar Rp49.147.000.
Ia menjelaskan, dalam hal penerapan sanksi pelanggaran hukum kepabeanan, pihaknya menerapkan dua pola, yakni pola proses hukum di pengadilan dan pola penerapan sanksi.
"Ternyata, tersangka memilih pola kedua, yakni membayar sanksi dengan nilai tiga kali lipat dari seharusnya nilai cukai yang harus dibayar," katanya.
Ancaman hukuman bagi produsen rokok ilegal jika melalui jalur penegakan hukum di pengadilan, adalah kurungan penjara 5 tahun.
"Atas dasar itu, maka tersangka produsen rokok ilegal yang ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan pada 27 April 2025 kemarin, saat ini telah kami bebaskan, karena yang bersangkutan memilih jalur pidana sanksi," katanya.
Sebelumnya pada 27 April 2025, tim Reskrim Polres Pamekasan, menangkap seorang pengusaha rokok ilegal asal Desa Bangkes, Kecamatan Kadur.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di salah satu desa di Kecamatan Kadur, yakni di Desa Bangkes ada warga yang memproduksi rokok secara ilegal.
Polisi selanjutnya menindaklanjuti informasi itu dengan menerjunkan tim dari Satuan Intelkam dan Reskrim Polres Pamekasan.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan bahwa memang benar ada produksi rokok ilegal di salah satu rumah warga di Desa Bangkes.
Saat itu juga, polisi langsung melakukan penggerebekan ke rumah pengusaha rokok ilegal tersebut.
Saat di lokasi, polisi menemukan adanya kegiatan produksi rokok. Aparat juga menyita sejumlah rokok merk Stigma sebagai barang bukti, dan beberapa alat produksi lainnya.
"Barang bukti yang kami sita saat penggerebekan itu di antaranya berupa 1 kardus rokok batangan merek Stigma, 1 bendel prada grenjeng, 2 bendel lidah bungkus rokok, 1 bendel e-tiket Stigma, 52 pcs e-tiket kosong siap pakai, 1 slop pembungkus rokok, 1 karung e-tiket merek HYS, 1 karung HYS merk Newhummer, dan 1 karung e-tiket merek Surya Jaya,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.
Selain itu, polisi juga menangkap pemilik usaha rokok ilegal berinisial MH (28) yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Bea Cukai Madura.
Bea Cukai Madura bebaskan tersangka produsen rokok ilegal
Selasa, 29 April 2025 22:38 WIB
Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura. (ANTARA/ HO-Bea Cukai Madura)
