Pamekasan (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur membentuk tim khusus yang bertugas memberikan pendampingan bagi aparat desa dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
"Langkah ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik (Inpres) Nomor r 9 Tahun 2025," kata Pelaksana Tugas Kepala DPMD Kabupaten Pamekasan Kusairi di Pamekasan, Minggu.
Ia menjelaskan instruksi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih oleh Presiden RI itu juga merupakan tanggung jawab DPMD, karena menyangkut pemberdayaan masyarakat desa.
Oleh karena itu, katanya, Menteri Desa Pembangunan Republik Indonesia Yandri Susanto selanjutnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
"Dalam SE tersebut, sebagaimana tertuang di poin 12 menyebutkan bahwa pemerintah desa (pemdes) hendaknya memfungsikan minimal 20 persen dana desa (DD) untuk Koperasi Desa Merah Putih," katanya.
Kusairi menjelaskan ketentuan 20 persen sebagaimana surat edaran itu sebagai penyertaan modal di Koperasi Desa Merah Putih tersebut.
"Tugas tim yang kami bentuk untuk mendampingi aparat desa di Pamekasan membentuk Koperasi Desa Merah Putih adalah memberikan arahan, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," katanya.
Jumlah desa di Kabupaten Pamekasan saat ini terdapat 178 desa dan 11 kelurahan, tersebar di 13 kecamatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Di Inpres Nomor 9 Tahun 2025 itu disebutkan, bahwa target pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih.