Magetan (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Magetan, Jatim menangkap empat tersangka jaringan narkoba lintas wilayah dan menyita berbagai jenis batang bukti seperti sabu, ekstasi, hingga ganja sintetis.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Magetan Iptu Dhanang dalam keterangannya di Magetan, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut dimulai dari penangkapan DDS alias NOT, warga Maospati, Magetan yang kedapatan mengambil paket berisi sabu dan ekstasi dari sebuah kantor ekspedisi di Desa Patihan, Kecamatan Maospati.
"Paket itu dikirim dengan nama fiktif dan diarahkan oleh seseorang bernama Agutinus, yang saat ini masih buron," ujarnya kepada wartawan.
Lalu, di tempat terpisah Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria lain saat mengambil sabu di pinggir Jalan Manyar, Desa Madigondo, Kecamatan Takeran. Hal itu diketahui dari laporan warga.
"Narkoba ini diduga berasal dari tersangka Bagus, yang kini juga berstatus buron," katanya.
Kemudian, dua tersangka lain yakni STB dan AS juga berhasil ditangkap polisi setempat di sekitar SPBU Maospati. Keduanya tertangkap tangan membawa ganja sintetis dan ganja kering. Dalam penggeledahan kembali ditemukan sabu dan ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus roti tawar serta ganja sintetis dan ganja kering.
"Total sabu yang diamankan mencapai 37,66 gram, ganja sintetis 0,99 gram, ganja kering 8,45 gram, dan 31 butir ekstasi. Selain itu, turut disita alat hisap (bong), pipet kaca, HP, tiga sepeda motor, serta perlengkapan untuk melinting ganja," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan dan peredaran narkoba.