Magetan (ANTARA) - Tim Satgas Pangan Magetan gabungan dari Polres dan Disperindag setempat melakukan sidak peredaran minyak goreng subsidi MinyaKita di pasar tradisional guna mengantisipasi penyalahgunaan yang marak ditemukan di berbagai daerah akhir-akhir ini.
"Dari hasil pengecekan di Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari volume yang kurang hingga kualitas yang tidak sesuai standar," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso di Magetan, Selasa.
Pihaknya merinci dalam sidak tersebut ditemukan MinyaKita kemasan 1 liter atau 1.000 mililiter ternyata volumenya hanya 950 mililiter. Bahkan, harga jual di pasaran juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter.
"Kami juga menemukan indikasi bahwa MinyaKita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar," kata dia.
Lebih lanjut, barcode pada kemasan MinyaKita juga tidak dapat terdeteksi. Hal itu mengindikasikan kemungkinan tidak adanya izin edar. Bahkan, alamat produsen yang tertera di kemasan diduga palsu.
Dari hasil interogasi awal, pedagang mengaku mendapatkan MinyaKita tersebut dari sales dengan harga sudah mencapai Rp16.000 per liter.
"Namun, mereka tidak mengenal sales yang menyuplai dan tidak memiliki nomor kontak yang bisa dihubungi," katanya.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, Satgas Pangan Polres Magetan bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan peredaran MinyaKita sesuai dengan regulasi.
Selain itu, Disperindag Magetan akan memberikan imbauan kepada para pedagang mengenai ketentuan HET MinyaKita.
Pihaknya menegaskan polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap produsen yang diduga menyalahgunakan produk bersubsidi tersebut.
