Madiun - Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin, Sabtu, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, menyusul adanya keterlibatan narapidana tentang peredaran narkoba dari dalam penjara. "Inspeksi ini saya lakukan untuk menindaklanjuti adanya keterlibatan narapidana sini (Lapas Madiun) dalam peredaran sabu-sabu yang ditangkap petugas gabungan dari BNN dan Polda Jatim kemarin," ujar dia kepada wartawan. Sebelumnya, petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditreskoba Polda Jatim, dan BNN Provinsi Jatim mengungkap peredaran 588,5 gram sabu-sabu senilai Rp1,5 miliar yang dikendalikan dari Lapas Madiun. Selain mengungkap, petugas juga menangkap tiga narapidana lapas setempat. Dalam ispeksi tersebut pihaknya tidak hanya memanggil Kepala Lapas Kelas 1 Madiun yang baru, Wahidin, namun juga Kepala Lapas Madiun lama yang saat ini menjabat sebagai Kepala Lapas Malang, Djoni Priyanto. Keduanya langsung dimintai keterangan oleh Sihabudin bersama beberapa panjabat lapas setempat terkait temuan BNN kemarin tersebut. "Berdasarkan laporan yang masuk, memang benar ada narapidana yang diambil oleh BNN dan Polda. Namun jumlahnya hanya tiga orang. Semuanya dari Lapas Madiun dan tidak ada yang di Malang. Mereka adalah Yohanes, Yusuf dan Jarnawi," kata Sihabudin. Pihaknya membenarkan tentang adanya kemungkinan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh warga binaan di dalam lapas. Karena itu, ia akan melakukan sejumlah cara untuk memutus mata rantai peredaran tersebut. Pemutusan mata rantai tersebut dilakukan melalui razia yang digelar secara rutin. Baik razia bagi narapidana maupun razia para pengunjung lapas. "Saya datang kemari untuk melakukan koordinasi dengan petugas Lapas Madiun. Tujuannya agar hal tersebut dapat dicegah dan tidak terulang lagi," kata dia. Meski mengakui adanya keterlibatan narapidana di dalam lapas pada kasus peredaran narkoba, namun ia mengklaim jumlah peredaran narkoba tersebut hanya sepersekian persen dari peredaran narkoba yang ada diluar. Dengan kata lain, masih minim jika dibanding dengan peredaran di luar. Pihaknya juga menyayangkan tindakan pengambilan tiga warga binaan Lapas Madiun oleh BNN dan Polda Jatim. Sebab hal itu dilakukan tidak dengan mekanisme yang berlaku. Yakni tidak adanya surat izin ke Kanwil Jatim. Dalam sidak tersebut, selain melakukan koordinasi dengan petugas laas setemat, Sihabudin juga memeriksa sejumlah sel dan blok narapidana khusus narkoba. (*)
Dirjen Pemasyarakatan Sidak ke Lapas Madiun
Sabtu, 7 Juli 2012 20:32 WIB