Madiun - Sebanyak 52 petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia terancam dipecat dari pekerjaannya akibat diduga melakukan pelanggaran dan terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, Sabtu. "Saat ini ke-52 petugas tersebut masih menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan. Dan jika terbukti bersalah mereka akan dijatuhi hukuman bahkan bisa dipecat," ujar Sihabudin kepada wartawan. Menurut dia, sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh puluhan petugas lapas tersebut bermacam-macam antara lain, memasukkan telepon seluler atau HP dan menyerahkannya ke narapidana. Bahkan ada juga yang tergolong pelanggaran berat, yakni menjadi kurir narkoba. "Jika kesalahan mereka ini sudah terbukti, maka jelas ada sanksinya. Mulai dari sanski ringan hingga berat tergantung dari pelanggarannya," kata dia. Ia menambahkan, jika pelanggaran yang dilakukan tersebut mengarah kepada kasus kriminal, maka pihaknya akan melimpahkan kasus itu ke kepolisian sesuai dengan hukum yang berlaku. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin melakukan sidak ke Lapas Kelas 1 Madiun menyusul adanya laporan tentang keterlibatan narapidana tentang peredaran narkoba dari dalam penjara lapas setempat. Dalam sidak tersebut, selain melakukan koordinasi dengan petugas lapas setempat, Sihabudin juga memeriksa sejumlah sel dan blok narapidana khusus narkoba. "Saya datang kemari untuk melakukan koordinasi dengan petugas Lapas Madiun. Tujuannya agar hal tersebut dapat dicegah dan tidak terulang lagi," kata dia. Kepala Pengamanan Lapas Kelas 1 Madiun Kokok Haryoko, mengakui jika lapas setempat rawan terjadi penyelundupan dan peredaran narkoba serta pil koplo. Data lapas setempat mencatat, selama Januari hingga Mei 2012, setidaknya sudah lima kali ditemukan upaya penyelundupan narkoba dan pil koplo ke dalam lapas. Modus penyelundupannya juga bermacam-macam, ada yang disembunyikan di pakaian dalam, sandal jepit, dan dilempar dari luar pagar tembok lapas. Meski demikian, pihaknya terus waspada terhadap peredaran narkoba dan pil koplo di dalam Lapas Kelas 1 Madiun. Petugas selalu melaksanakan prosedur pemeriksaan pada setiap tamu pengunjung dan razia secara berkala di blok-blok narapidana. Sebelumnya, petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Ditreskoba Polda Jatim, dan BNN Provinsi Jatim mengungkap peredaran 588,5 gram sabu-sabu senilai Rp1,5 miliar yang dikendalikan dari Lapas Madiun. Selain mengungkap, petugas juga menangkap tiga narapidana lapas setempat. Ketiga narapidana tersebut adalah Yohanes, Yusuf dan Jarnawi. (*)
Berita Terkait

Tes urine petugas Lapas dan Rutan
21 Mei 2025 15:57

Mitigasi risiko, Lapas Madiun gelar pelatihan penanggulangan kebakaran bagi petugas
15 April 2025 20:54

Petugas Lapas Pamekasan gagalkan penyelundupan narkoba dalam bola tenis
15 April 2025 05:40

Petugas Lapas Banyuwangi komitmen wujudkan bersih narkoba
6 Februari 2025 11:19

Polisi periksa kelengkapan dokumen senpi petugas Lapas Banyuwangi
15 Januari 2025 11:28

Petugas gagalkan penyelundupan sabu ke dalam Lapas Tulungagung
22 Desember 2024 21:15

Lapas Lamongan tingkatkan kompetensi dan integritas petugas pengamanan
13 September 2024 19:13

Petugas sita barang terlarang milik warga binaan Lapas Kelas I Madiun
25 Mei 2024 14:52