Nganjuk - Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, sudah menunjuk majelis hakim untuk menangani sidang perdana kasus pembunuhan yang berlatar belakang cinta sesama jenis yang dilakukan Mujianto (24), warga Desa Jatikapur, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Bagian Hubungan Masyarakat PN Kabupaten Nganjuk, Dian Erdianto, Rabu mengemukakan, majelis hakim yang ditunjuk itu adalah Punco Saksono dengan dua anggotanya yaitu Sunoto dan Sri Endang Teguh Asmarani. "Untuk jadwal sidang sudah kami tentukan pada Rabu (11/7) yang dipimpin oleh majelis yang sudah ditunjuk itu," katanya. Ia mengatakan, berkas kasus itu telah dimasukkan ke PN Nganjuk oleh pihak kejaksaan pada pekan lalu. Setelah masuk, dari PN langsung mengagendakan untuk rencana jadwal sidang perdana. Pihaknya juga mengungkapkan, untuk berkas yang masuk itu adalah berkas untuk korban yang bukan meninggal dunia. Mereka adalah korban yang masih hidup, dimana berkas yang masuk adalah beberapa berkas yang dijadikan satu. "Itu untuk efisiensi saja dan memang memungkinkan ada beberapa berkas yang dijadikan satu. Untuk nanti masalah hukuman, misalnya untuk percobaan pembunuhan maksimal 15 tahun penjara, nanti dengan hukuman selanjutnya ditambah 1/3," katanya. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, Herry mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan tim jaksa untuk kasus Mujianto. Semua jaksa sudah disiapkan dan mereka mempunyai tugas sendiri dengan terdakwa yang berbeda. "Ada empat berkas yang digabungkan menjadi satu dengan kasus percobaan pembunuhan. Kasus mereka sudah siap untuk disidangkan," kata Herry. Paur Humas Polres Nganjuk, Aiptu Samsul Hadi mengatakan, polisi terus berusaha melengkapi berkas korban Mujianto yang beberapa di antaranya belum tuntas. Secepatnya berkas-berkas itu segera dilimpahkan ke Kejari Nganjuk. "Kami secepatnya melengkapi berkas dan setelah selesai nantinya diserahkan ke Kejaksaan," kata Samsul. Kasus Mujianto terungkap setelah polisi mendapat laporan dengan banyaknya korban berjatuhan mirip terkena bius. Mereka ternyata diracun menggunakan racun tikus saat datang ke Nganjuk. Setelah diselidiki, polisi menahan Mujianto. Latar belakang kasus itu karena Mujianto mengaku cemburu dengan Joko Suprianto, pasangan prianya karena mulai tidak perhatian hingga ia berbuat nekat. Mujianto lalu membeli racun tikus pada kurun waktu 2011-2012 yang digunakannya untuk membius para korban. Jumlah korban yang masuk mencapai 23 orang, lima di antaranya tewas.(*)
Pengadilan Negeri Nganjuk Tunjuk Majelis Tangani Sidang Mujianto
Rabu, 4 Juli 2012 18:40 WIB