Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi lapangan atau "ground check" peserta bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sesuai yang terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Verifikasi lapangan meliputi penyesuaian data kependudukan, pendidikan, dan aset," ujar Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos Kabupaten Madiun Dedy Anggoro di Madiun, Jawa Timur, Selasa.
Menurutnya, hal itu sebagai pemutakhiran data dari sebelumnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan data lainnya menjadi data tunggal DTSEN sebagai basis data yang akan digunakan pemerintah maupun lembaga dalam menentukan kebijakan.
Sesuai data dari sebanyak 29.765 keluarga penerima manfaat di 15 kecamatan Kabupaten Madiun, sebanyak 53 persen telah dilakukan verifikasi lapangan oleh petugas pendamping PKH.
Selain data kependudukan, pendidikan, dan aset, proses verifikasi juga mencakup banyak hal, mulai dari kondisi sosial ekonomi keluarga, kelayakan tempat tinggal, sumber penghasilan.
Petugas PKH juga mencatat perubahan signifikan dalam kondisi rumah tangga. Seperti adanya anggota keluarga yang meninggal, pindah, atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Seperti diketahui, pemerintah tidak lagi menggunakan DTKS untuk pencatatan peserta program sosial dan sebagai gantinya akan digunakan DTSEN.
Pemberlakuan DTSEN tersebut ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.