Tulungagung (ANTARA) - Dua pelajar tingkat SMA/SMK di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur terpaksa mengikuti ujian penilaian sumatif akhir jenjang (PSAJ) atau ujian kelulusan di Lapas Kelas IIB Tulungagung karena tersangkut kasus hukum.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik Giatja) Lapas Kelas IIB Tulungagung Rizal Arbi Fanani, Senin, mengatakan, ada dua pelajar dari sekolah berbeda yang saat ini berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Tulungagung dan tetap difasilitasi untuk mengikuti ujian kelulusan.
“Keduanya masing-masing berinisial BK (18) dari salah satu SMA negeri dan FAN (18) dari salah satu SMK negeri di Tulungagung. Statusnya masih tahanan titipan karena belum menjalani sidang,” kata Rizal, Senin.
BK diketahui tersandung perkara Undang-Undang Darurat terkait penjualan bubuk mesiu untuk petasan. Sementara FAN terlibat kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ujian PSAJ dijadwalkan berlangsung sejak Kamis (10/4) hingga Selasa (22/4), dengan jumlah mata pelajaran yang diujikan sebanyak 13 mapel untuk BK dan 15 mapel untuk FAN. Selama ujian berlangsung, keduanya didampingi oleh pengawas resmi dari sekolah masing-masing.
“Setiap hari ada dua mata pelajaran yang diujikan, kecuali hari Jumat hanya satu mata pelajaran karena waktu terbatas,” jelasnya.
Pihak Lapas juga menyediakan dua ruangan berbeda untuk pelaksanaan ujian, yakni ruang layanan Litmas dan ruang Kasi Binadik.
Menurut Rizal, fasilitasi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI ke-4 mengenai fungsi pemasyarakatan, yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.
“Komitmen kami adalah memberikan pelayanan terbaik bagi semua warga binaan, termasuk mereka yang masih berstatus pelajar, agar tetap mendapatkan hak pendidikan,” ujar Rizal.