Gresik (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah operasi (Daop) 8 Surabaya menempuh jalur hukum pascainsiden tabrakan antara KA Commuter Line Jenggala dan truk bermuatan kayu di jalur perlintasan langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro-Kandangan, Gresik, Jawa Timur.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif dalam keterangan yang diterima di Gresik, Rabu, mengatakan bahwa insiden yang dipicu kelalaian pengemudi truk milik PT Garuda Trans itu, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Kami membawa ke ranah hukum dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sebab, ini bukan hanya kerugian operasional, tapi juga menyangkut nyawa petugas kami yang meninggal dunia," katanya.
Selain itu, Luqman Arif menjelaskan bahwa pihaknya mendorong kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk menutup perlintasan liar dan pembangunan jalan layang atau flyover.
"KAI mendorong kepada pemerintah terkait untuk melakukan penutupan perlintasan liar dan pembangunan flyover atau underpass guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," jelasnya.
Sebagai informasi, akibat peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/4) sekitar pukul 18.35 WIB tersebut, seorang asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia saat perawatan dan masinis Purwo Pranoto hingga saat ini masih dirawat secara intensif di Rumah Sakit Semen Gresik.
Selain itu, kecelakaan tersebut juga menyebabkan bagian depan KA relasi Indro-Sidoarjo tersebut mengalami rusak parah.
Sementara itu, sebanyak 130 penumpang kereta dinyatakan selamat dan dievakuasi ke Stasiun Pasar Turi dan Sidoarjo menggunakan KA pengganti usai kejadian tersebut.
Kecelakaan itu tidak berdampak pada perjalanan kereta api jarak jauh di jalur utama utara Jawa.
KAI Daop 8 Surabaya secara aktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
KAI tempuh jalur hukum terkait insiden di Gresik
Rabu, 9 April 2025 11:32 WIB

Petugas mengevakuasi kereta api commuter line Jenggala yang menabrak truk bermuatan kayu di Desa Tenggulunan, Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Selasa (8/4/2025). Kereta api commuter line Jenggala relasi Gresik-Sidoarjo tersebut bertabrakan dengan truk bermuatan kayu di jalur perlintasan langsung (JPL) KM 7+600 antara Stasiun Indro-Kandangan Gresik dan mengakibatkan satu orang asisten masinis meninggal dunia dan satu orang masinis mengalami luka berat. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi (ANTARA FOTO/RIZAL HANAFI)