Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memberikan edukasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) di kota ini terkait dengan persiapan pengisian Self Assessment Question (SAQ) pada pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri Chevy Ning Suyudi mengemukakan bahwa tidak lama lagi PPID Kota Kediri akan menghadapi monitor dan evaluasi (monev) yang akan dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada Bulan Agustus 2025
“Di dalam monev tersebut ada penilaian yang mana terdapat lima indikator yakni mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, pelayanan permohonan informasi publik, pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik, digitalisasi layanan informasi publik. Dalam penilaian tersebut ada SAQ berupa penilaian mandiri yang harus dipenuhi,” katanya di Kediri, Kamis.
Berdasarkan hasil penilaian dari lima indikator tersebut, tersebut apabila diperoleh skor > 80 persen, maka Komisi Informasi Jawa Timur akan melakukan visitasi lapangan ke PPID Kota Kediri untuk memverifikasi data.
Tahap selanjutnya, apabila skor penilaian lapangan sesuai, maka PPID Kota Kediri akan melakukan presentasi di hadapan Komisi Informasi Jawa Timur.
“Hasilnya kalau nilainya bagus maka klasifikasi sesuai dengan skor yang diraih, kalau > 90 persen maka klasifikasinya 'informatif', kalau 80-90 persen klasifikasinya 'menuju informatif' dan kami sangat berupaya bisa meraih predikat 'menuju informatif' dengan target 80 persen ke atas,” ujarnya.
ia menjelaskan, sebelum mengikuti monev, PPID Kota Kediri diharuskan mengikuti tahap awal berupa pengumpulan SK Tim TPID, Laporan TPID Tahun 2024, dan daftar informasi publik ke Komisi Informasi Jawa Timur paling lambat 31 Maret 2025.
Chevy mengatakan, setelah pertemuan yang bertempat di Command Center Pemkot Kediri ini, pihaknya segera bersinergi dalam melengkapi SAQ pada E-Monev tersebut agar target yang ditetapkan dapat terpenuhi.
“PPID merupakan salah satu fungsinya terkait dengan keterbukaan informasi, maka korelasinya dengan pembangunan. Harapan kami semoga dengan semakin terbukanya informasi maka masyarakat lebih percaya dengan government, sehingga pembangunan Kota Kediri akan berjalan lebih baik,” kata dia.
Dalam bimbingan teknis tersebut, Dinas Kominfo Kota Kediri turut mengundang narasumber Pranata Humas Dinas Kominfo Kabupaten Kediri Dian Arlesti Lukman.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan beberapa OPD yang masuk ke dalam Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Kota, terdiri dari Inspektorat, Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Bagian Hukum, Bagian Prokopim, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), serta Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Kediri.*