Blitar (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menyita bahan peledak atau serbuk mercon dan menangkap seorang tersangka, WC, asal Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengemukakan bahwa pihaknya menangkap tersangka berinisial WC dari hasil operasi yang dilakukan anggota selama Ramadhan 2025.
"Dari tangan tersangka, Polres Blitar menyita sejumlah barang bukti berupa belerang, serbuk petasan siap edar, potasium, serta berbagai peralatan produksi bahan peledak," katanya di Blitar, Selasa.
Ia mengungkapkan, total terdapat 3 kilogram barang bukti tersebut. Semuanya dikemas dengan rapi menggunakan plastik warna hitam oleh yang bersangkutan.
Kepada petugas, pelaku mengaku belajar meracik bahan peledak melalui tutorial di YouTube dan berencana menjualnya seharga Rp300.000 per kilogram.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Selain kasus tersebut, Kapolres juga mengungkapkan telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan selama bulan Ramadhan.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan yang pertama terjadi di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro.
Pelaku berinisial TPR, seorang pria berusia 20 tahun, mencuri uang tunai senilai Rp17 juta serta dua unit ponsel dari rumah korban. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sepeda motor Suzuki Satria.
Polres Blitar menangkap pelaku pada 3 Maret 2025 di tempat indekosnya. Tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang baru tiga bulan keluar dari Lapas Blitar dan kini dijerat Pasal 363 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kasus curat lainnya terjadi di Masjid Al-Ikhlas, Dusun Popoh, Kecamatan Selopuro, pada 2 Maret 2025. Pelaku MSR, warga setempat, mencuri peralatan elektronik milik masjid setelah masuk melalui ventilasi yang dipecah.
Kejahatan ini terungkap setelah pelaku menawarkan barang curian melalui status WhatsApp, yang kemudian diketahui oleh pengurus masjid dan dilaporkan ke pihak Polres Blitar.
Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, juga terdapat kasus pengeroyokan terjadi pada 13 Maret 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Kesamben. Terdapat tiga pelaku, yakni BAW (20), HSS. (20), dan GAP (17), melakukan kekerasan terhadap korban FAP. (16) setelah terlibat perselisihan terkait janji pembelian minuman keras.
Polres Blitar menangkap ketiga pelaku dalam waktu tiga jam setelah kejadian. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus juga diungkap Polres Blitar, yakni jenis sabu-sabu. Salah satu pengungkapan terjadi pada 26 Februari 2025 di Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung, dengan dua tersangka yakni DS (23) dan ATS. (28), yang ditangkap dengan barang bukti berupa paket sabu-sabu siap edar.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.
Kapolres Blitar menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan suci Ramadhan.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian," kata dia.