Bojonegoro - Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Jatim, tetap akan menertibkan truk yang bekerja di proyek migas Blok Cepu di daerah setempat yang masih melakukan pelanggaran mengangkut bahan material melebihi batas maksimum. "Truk proyek Blok Cepu yang masih melanggar ketentuan batas muatan maksimum akan kami tahan. Kalau truk tersebut, sudah pernah mendapatkan tilang dalam operasi sebelumnya," kata Kepala Dishub Bojonegoro Edi Susanto, Sabtu. Ia menyebutkan, operasi yang digelar jajarannya, bekerja sama dengan jajaran Polres, berhasil mengeluarkan surat tilang kepada sedikitnya 100 truk pengangkut bahan material proyek migas Blok Cepu. "Truk yang terkena tilang itu pelanggarannya, karena mengangkut bahan material melebihi batas masimum yang ditentukan," katanya, mengungkapkan. Sesuai ketentuan, jelasnya, truk dengan klasifikasi 7.500 kilogram, ketinggian bak truk 75 centimeter dan klasifikasi 13.000 kilogram, ketinggian bak truk 85 centimeter. "Ketentuan ketinggian bak truk ini berlaku umum, tidak hanya untuk truk proyek Blok Cepu, tapi juga truk lainnya yang bekerja di proyek rel kereta api (KA) ganda juga truk lainnya," paparnya. Namun, menurut dia, pelanggaran yang dilakukan truk yang bekerja di proyek Blok Cepu, rata-rata ketinggian bak truknya melebihi ketentuan. "Operasi tetap kita gelar dua kali dalam sepekan," ucapnya, menegaskan. (*)
Berita Terkait
Disnakertransos Bojonegoro Berdayakan Warga Menganggur
11 Juli 2012 09:12
Tripatra Jakarta Membutuhkan 4.000 Tenaga Kerja
4 Juni 2012 15:16
DPRD Bojonegoro akan Bahas Kembali Perda "CSR"
10 Februari 2013 08:43
Pemkab Bojonegoro Usul Bisa Terbitkan IUP
12 Juni 2012 11:38
PT Tripatra Sudah Bayar Retribusi Blok Cepu
9 April 2012 13:24
Pemkab Bojonegoro Siapkan Kawasan Penunjang Industri Migas
27 Januari 2012 12:05
Pemkab Bojonegoro Tunggu Laporan MCL
26 Januari 2012 15:58
Warga Sekitar Blok Cepu Lakukan Studi Gizi
15 Mei 2012 20:43
