Surabaya (ANTARA) - Pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi menilai sengketa jenama (merek) minyak Kutus-Kutus di Pengadilan Niaga Surabaya mengandung indikasi bad faith dalam pendaftarannya.
"Bad faith bukan hanya meniru atau menjiplak merek orang lain, tetapi juga mencakup pengakuan tidak benar tentang siapa pemilik sesungguhnya," kata Henry dalam keterangannya di Surabaya, Senin.
Ia menegaskan jika pendaftaran merek dengan iktikad buruk dapat dibatalkan kapan saja, meskipun telah melewati batas waktu lima tahun.
Dalam perkara ini, Bambang Pranoto dari PT Kutus Kutus Herbal bertindak sebagai penggugat, sementara tergugat adalah Fazli Hasniel Sugiharto, anak sambung Bambang Pranoto.
"Penggugat menilai pendaftaran merek yang dilakukan tergugat tidak sah dan meminta pengadilan membatalkannya," katanya.
Henry menjelaskan sejak sistem pendaftaran merek diubah dari first to use menjadi first to file, pemerintah telah menerapkan tiga kebijakan utama dalam perlindungan merek.
Salah satunya, kata dia, adalah kewajiban setiap pemohon untuk menyertakan deklarasi kepemilikan atau Declaration of Ownership.
"Surat pernyataan kepemilikan itu bukan sekadar formalitas administratif, tetapi harus benar-benar mencerminkan kepemilikan yang sah. Jika terbukti pernyataan itu tidak benar, maka bisa dianggap sebagai keterangan palsu yang memiliki konsekuensi hukum," ujarnya.
Selain itu, Henry menyoroti praktik trademark squatting, yaitu pendaftaran merek dengan tujuan menguasai hak atas merek yang sebenarnya milik pihak lain.
Ia mencontohkan kasus pendaftaran jenama terkenal seperti POLO dan PRADA di Indonesia oleh pihak yang tidak berhak.
Dalam sidang tersebut, ia juga menjelaskan konsep passing off, yakni praktik menjual produk dengan kemasan atau tampilan serupa milik pihak lain untuk mengelabui konsumen.
"Ini termasuk dalam kategori persaingan usaha tidak sehat dan merupakan salah satu bentuk iktikad tidak baik," ucapnya.
Dengan adanya indikasi bad faith, Henry menilai penggugat memiliki dasar hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap tergugat.