Makassar (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan pemerintah daerah memiliki peran besar dan signifikan untuk mendorong pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendaftarkan kekayaan intelektual (KI).
"Pemerintah daerah harus terus mendorong mengembangkan UMKM yang ada dengan mendaftarkan KI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly di Makassar, Sulsel, Kamis.
Di sisi lain, pelaku usaha juga harus memiliki kesadaran untuk mendaftarkan merek dagang yang dimilikinya agar tidak menimbulkan polemik akibat adanya perseteruan hak kekayaan intelektual di kemudian hari.
Yasonna mengatakan salah satu kesalahan pelaku usaha ialah lalai atau menunda mendaftarkan merek dagang. Akibatnya, orang lain yang melihat potensi atau peluang bisnis dari merek itu justru mendaftarkannya ke DJKI Kemenkumham.
Oleh karena itu, pemerintah melalui DJKI Kemenkumham mencoba mengantisipasi konflik KI dengan mengadakan beberapa kegiatan, misalnya, sosialisasi atau seminar, klinik KI berjalan, Yasonna Mendengar hingga DJKI Mengajar.
Baca juga: Kemenkumham tegaskan semua pihak berhak mengajukan permohonan merek
Kemenkumham: Pemda berperan besar dorong pendaftaran kekayaan intelektual
Kamis, 29 September 2022 10:43 WIB
Pemerintah daerah harus terus mendorong mengembangkan UMKM yang ada dengan mendaftarkan KI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual