Surabaya (ANTARA) - Pencetus minyak kesehatan Kutus Kutus, Bambang Pranoto menyatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek yang telah 10 tahun dikembangkan, melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
"Kami mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek Kutus Kutus melalui Pengadilan Niaga PN Surabaya atas anjuran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan/ BPOM dan DJKI agar tidak membingungkan konsumen," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Dalam kesempatan itu, Babe Bambang, sapaan akrabnya, sekaligus mengumumkan pergantian merek Kutus Kutus menjadi Sanga Sanga sebagai minyak kesehatan dengan racikan dari bahan-bahan alami yang sama setelah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum serta bersertifikasi halal pada 2024.
Anjuran tersebut diharapkan menyelesaikan konflik dualisme produk minyak kesehatan asal Kabupaten Gianyar, Bali, dengan merek Kutus Kutus yang sejak 2021 gencar memenuhi pasar, namun merupakan versi milik Fazli Hasniel Sugiharto, yang merupakan anak sambung Babe Bambang.
Sebagai informasi, pada 2004, Babe Bambang menikahi Lilies Susanti Handayani, seorang janda yang telah memiliki anak Fazli Hasniel Sugiharto, yang saat itu duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD) atau berusia sekitar 10 tahun.
Ketika Babe Bambang mulai meracik minyak Kutus Kutus pada 2013, Fazli telah beranjak remaja atau menginjak usia 20 tahun.
"Kutus Kutus ini minyak kelapa. Awalnya belum bermerek karena saya racik untuk mengobati diri sendiri yang ketika itu mengalami kelumpuhan pada kedua kaki akibat terperosok di tanah sekitar rumah yang ambles," ujarnya, mengenang.
Ternyata kelumpuhan pada kedua kakinya bisa sembuh dan kembali berfungsi normal, sehingga Babe Bambang mencoba memasarkan minyak kelapa hasil racikannya yang kemudian diberi merek Kutus Kutus melalui media sosial Facebook.
Mendapat respon positif di pasaran, Babe Bambang mematenkan merek dagang Kutus Kutus ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang pengurusannya dipercayakan kepada Fazli.
Proses pengurusannya memakan waktu lebih dari 2,5 tahun. Semula Babe Bambang tidak mempermasalahkan ketika DJKI akhirnya menerbitkan hak atas kekayaan intelektual/HaKI merek Kutus Kutus atas nama Fazli Hasniel Sugiharto.
Putra sambungnya itu juga dipercaya menjabat sebagai Direktur Utama pada perusahaan produsen minyak balur tersebut.
Hingga 2018, Babe Bambang mencopot jabatan Fazli Hasniel Sugiharto sebagai Direktur Utama setelah perusahaannya mengalami kekacauan manajemen dengan kerugian mencapai Rp9 miliar dan memilih untuk mengelolanya sendiri.
Pada 2021, Lilies Susanti Handayani, ibu kandung Fazli Hasniel Sugiharto, yang juga istri Babe Bambang meninggal dunia.
Sejak itulah muncul dualisme produk minyak balur Kutus Kutus versi Babe Bambang dan putra sambungnya dengan bahan racikan dan khasiat kesehatan berbeda yang masing-masing diklaim asli sehingga membingungkan jutaan konsumen di Indonesia.
Pencetus "Kutus Kutus" ajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek
Kamis, 27 Februari 2025 22:13 WIB

Babe Bambang Pranoto didampingi jajaran direksi PT Kutus Kutus Herbal menyampaikan keterangan pers di Surabaya, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Hanif Nashrullah
Kami mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek Kutus Kutus