Malang, Jawa Timur (ANTARA) - DPRD Kota Malang, Jawa Timur, menyoroti langkah pemerintah kota setempat yang masih belum maksimal dalam menindaklanjuti beberapa peraturan daerah (perda) dengan menerbitkan peraturan wali kota (perwali).
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita di Kota Malang, Kamis, mengatakan perwali yang memiliki kekuatan hukum mengikat sangat dibutuhkan untuk melaksanakan aturan di dalam perda.
"Kalau perda tidak ada perwali, pelaksanaan teknis akan sangat berpengaruh sehingga mengambang dan bahkan ada yang tidak bisa dijalankan. Salah satu yang belum ada perwalinya adalah perda tentang pondok pesantren," kata Amithya.
Menurut dia, setiap pembuatan regulasi semestinya dikerjakan secara berimbang, artinya setiap perda harus segera ditindaklanjuti dengan penerbitan perwali.
Lebih lanjut, percepatan penerbitan perwali juga untuk mengantisipasi adanya pandangan bahwa pemerintah daerah hanya fokus mengejar menyelesaikan aturan yang berkait pendapatan daerah.
"Kami berharap dengan adanya mandat di dalam perda untuk membuat perwali, maka sebaiknya eksekutif melakukannya. Ini murni tidak ada goodwill saja," ujarnya.
Amithya menyatakan pemerintah kota yang notabenenya merupakan lembaga eksekutif harus bisa bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kebijakan yang menyangkut masyarakat luas.
Sedangkan DPRD berkewajiban mendorong realisasi penerbitan peraturan wali kota sebagai instrumen dalam melaksanakan kebijakan.
"Nanti kami tanyakan sebenarnya apa hambatan yang menghalangi," ujar dia.
Selain itu, dia menuturkan telah melakukan pembahasan mengenai rancangan empat peraturan daerah (raperda) melalui rapat paripurna, yakni tentang pajak daerah, perusahaan milik daerah, penyertaan modal, serta perparkiran.
Jika nantinya perda soal aturan itu sudah rampung dan disahkan, maka Pemkot Malang diharapkan segera melakukan tindak lanjut dengan menerbitkan perwali.
"Kami berharap itu lebih komprehensif dalam mendata pekerjaan rumah mana saja yang belum selesai," ucap dia.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan secepatnya menginventarisasi jumlah perda yang masih belum memiliki perwali.
"Perda yang belum ada tindak lanjutnya akan kami evaluasi," kata Wahyu.
Selain itu, pihak melakukan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Tindak lanjutnya kami lihat pada turunnya. Secara hierarki ada turunan dari perundang-undangan," ucapnya.