Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur menyebut penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Merdeka perlu dibarengi langkah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2000 oleh pemerintah kota (pemkot) setempat.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arif Wahyudi di Kota Malang, Kamis, mengatakan di dalam perda tersebut dijelaskan bahwa alun-alun kota harus bebas dari PKL.
"Kalau ingin melakukan menampung PKL harus merubah perda. Di Perda 1 Tahun 2000 dijelaskan alun-alun dan kawasan alun-alun sudah jelas, bahwasannya harus bebas dari PKL," kata Arif.
Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2000 yang diutarakan oleh Arif merupakan sorotan terhadap aktivitas PKL di Alun-Alun Malang, saat Ramadhan hingga Idul Fitri 2025.
Perda, disebutnya sebagai payung hukum terhadap teknis pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, sehingga harus dipatuhi.
Sehingga, ketika pihak eksekutif akan melakukan suatu langkah yang tidak diatur di dalam perda, maka harus ada perubahan atau revisi guna menyesuaikan dengan kebijakan terbaru.
Kemudian, lanjut Arif, revisi perda ini juga untuk memberikan jaminan kepada para pedagang mendapatkan haknya mencari rezeki dan memperoleh fasilitas berdagang yang layak.
"Kami tidak boleh mengusir mereka karena PKL itu kan berdagang, mencari nafkah. Sehingga alangkah baiknya ditata dengan baik," ucapnya.
Dia pun menegaskan bahwa mendukung upaya penataan yang dilakukan oleh Pemkot Malang, asalkan memberikan kejelasan kepada para PKL melalui sebuah regulasi.
"Mendukung (penataan) tetapi catatannya kalau ingin melakukan itu, perda harus jelas seperti apa. Karena regulasi saat ini sudah jelas membunyikan kawasan alun-alun itu bebas dari pedagang kaki lima, kata dia.
Tak hanya itu, penataan lokasi Alun-Alun Malang harus dibarengi upaya pemkot melakukan pendataan kepada para PKL.
Langkah tersebut guna memastikan bahwa pihak yang akan menempati tempat berdagang adalah benar-benar memiliki usaha dan biasa berjualan di Alun-Alun Malang.
"Misalnya antara jumlahnya PKL dan tempatnya tidak memadai ya ditertibkan," katanya.
Arif menambahkan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang perlu turun tangan dalam membina para PKL dari sisi kualitas pengemasan hingga produk yang dijajakan kepada pengunjung.
"Jangan semuanya menjual yang sama, terus kebersihan lingkungan diperhatikan dan cara berjualannya, maksud saya seperti itu," tutur dia.