Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur mengupayakan untuk menyediakan lokasi khusus berdagang bagi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Merdeka.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Kota Malang, Kamis, mengatakan penyediaan tempat untuk PKL akan dimasukkan dalam rencana renovasi kawasan alun-alun tersebut.
"Insyaallah ada, kami akan melihat supaya nanti PKL tidak berada di dalam alun-alun, tetapi masih dalam radius sekitarnya," katanya.
Renovasi area ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Merdeka Selatan itu menggunakan anggaran tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Jatim, sedangkan tahapan dijadwalkan berjalan bulan depan.
"Saat kami akhirnya memutuskan untuk merenovasi alun-alun itu, salah satu yang diperhatikan adalah bagaimana menyediakan tempat bagi PKL," ujarnya.
Ditargetkan progres pengerjaan sudah bisa rampung secara keseluruhan dalam kurun waktu 3,5 bulan, terhitung dari awal masa pelaksanaan.
Sejatinya, area Alun-Alun Merdeka memang harus steril dari PKL. Aturannya, yakni merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Melalui Pasal 3 ayat (1) poin a regulasi tersebut menyatakan bahwa setiap PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di dalam alun-alun kota dan sekitarnya.
Namun, ketika libur Lebaran beberapa PKL kedapatan berjualan di dalam kawasan Alun-Alun Malang, pemkot setempat pun melakukan penertiban.
Wahyu tak memungkiri kondisi itu menjadi bahan evaluasi bagi pemkot setempat, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan peraturan daerah.
"Saya sudah minta kepada kepala Satpol PP agar kejadian kemarin harus menjadi evaluasi dan introspeksi," ujarnya.
Terkait dengan usulan revisi Perda 1 Tahun 2000 dari DPRD Kota Malang, dia menyebut, langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara cepat.
"Nanti kami mengevaluasi perdanya itu, karena untuk merevisi tidak bisa dilakukan dengan mudah," ucapnya.