Malang Raya (ANTARA) - DPRD Kota Malang menyebut peran sekolah swasta perlu dimaksimalkan untuk menangani persoalan daya tampung siswa baru yang sering dihadapi oleh SMP negeri.
"Jadi menggandeng sekolah-sekolah swasta untuk membantu mendistribusikan (murid baru)," kata Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Pemaksimalan peran sekolah swasta dalam mengatasi masalah kondisi daya tampung di sebuah sekolah negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Pada Pasal 28 ayat (5) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 dijelaskan, jika terdapat persoalan daya tampung pada satuan pendidikan negeri, pemerintah daerah bisa melibatkan satuan pendidikan swasta terakreditasi dan satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian melalui kerja sama.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, lulusan pelajar SD pada 2025 sebanyak 14.354 orang. Namun, daya tampung siswa baru di SMP negeri hanya 12.352 orang.
Jika mengacu pada jumlah itu, maka akan ada 2.002 lulusan SD yang tidak tertampung di SMP Negeri.
Menurut Amithya, Pemkot Malang harus mampu meningkatkan kualitas sekolah swasta sehingga bisa dilirik oleh kalangan orang tua siswa.
Kendati demikian, untuk pemerataan kualitas sekolah swasta Pemkot Malang perlu menyiapkan anggaran sarana prasarana.
"Ini dalam rangka mengimbangkan (kualitas) sekolah swasta dan negeri," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa kuota penerimaan murid baru pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang ada akan dilakukan evaluasi, untuk selanjutnya disampaikan sebagai bahan masukan kepada pemerintah pusat.
"Kuotanya sekarang sudah ditetapkan oleh pusat, beda seperti ketentuan saat tahun sebelumnya. Jadi, kami tidak boleh ada penambahan dan ini (SPMB) program baru, kebijakan baru," kata Wahyu.
Soal opsi penambahan sekolah negeri baru, dia menyatakan jika hal tersebut tidak bisa langsung dilakukan lantaran mesti didasari hasil kajian komprehensif.
"Itu ada regulasinya, sehingga tidak bisa tiba-tiba kami tambah (jumlah) sekolah (negeri), harus ada kajiannya dulu," tutur dia.
