Petugas Lapas Madiun Sediakan Sandal Cegah Narkoba
Rabu, 6 Juni 2012 17:41 WIB
Madiun - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, menyediakan sandal khusus bagi pengunjung yang ingin mengunjungi narapidana penghuni lapas setempat guna mencegah peredaran narkoba.
"Sandal tersebut wajib dipakai oleh pengunjung saat masuk ke dalam ruangan besuk di lapas. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu tanggal 6 Juni 2012," ujar Kepala Bidang Kegiatan Kerja LP Kelas I Madiun yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LP Narkotika Madiun Marselina Budiningsih, Rabu.
Menurut dia, penyediaan sandal khusus bagi para pengunjung ini adalah untuk mencegah upaya penyelundupan narkoba dari pengunjung ke dalam lapas yang marak terjadi selama ini.
"Kami telah menyediakan 60 pasang sandal jepit khusus untuk para pengunjung yang hendak bertemu dengan tahanan atau narapidana. Tentunya barang bawaan mereka juga kami periksa terlebih dulu," kata dia.
Ia mengakui jika lapas setempat rawan terjadi penyelundupan narkoba dan pil koplo. Selain diselundupkan melalui pengunjung, modus penyelundupan lainnya dengan cara dilempar dari luar pagar tembok lapas.
Data lapas setempat mencatat, selama Januari hingga Mei 2012, setidaknya sudah lima kali ditemukan upaya penyelundupan narkoba dan pil koplo ke dalam lapas. Modus penyelundupannya juga bermacam-macam, ada yang disembunyikan di pakaian dalam, sandal jepit, dan dilempar dari luar pagar tembok lapas.
Pihaknya juga mengakui jika fasilitas pengamanan di Lapas Kelas I Madiun masih minim. Di lapas setempat belum ada kamera pengintai atau CCTV maupun peralatan digital pendeteksi narkoba.
Meski demikian, pihaknya terus waspada terhadap peredaran narkoba dan pil koplo di dalam Lapas Kelas 1 Madiun. Petugas selalu melaksanakan prosedur pemeriksaan pada setiap tamu pengunjung dan razia secara berkala di blok-blok narapidana.
"Diharapkan, dengan pemakaian sandal khusus kali ini, penyelundupan dan peredaran narkoba di dalam lapas dapat dicegah," tambah Marselina.
Lapas Kelas I Madiun rentan terjadi penyelundupan narkoba sebab sebanyak 70 persen tahanan dan narapidana penghuninya merupakan tahanan dan narapidana kasus narkoba. Meski sudah dibina di lapas, tahanan dan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba ini diduga masih belum bisa menghentikan kecanduannya.(*)