DKP Sumenep Verifikasi 235 Pemohon Bantuan "Pugar"
Rabu, 6 Juni 2012 16:27 WIB
Sumenep - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep melakukan verifikasi lapangan kepada 235 kelompok pemohon bantuan dana program pemberdayaan usaha garam rakyat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep, M Jakfar, Rabu, menjelaskan, pada tahun ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengucurkan bantuan dana program pemberdayaan usaha garam rakyat (Pugar) kepada petani garam rakyat setempat sebesar Rp8,6 miliar.
"Mekanisme pencairan bantuan dana Pugar itu melalui kelompok petani garam rakyat. Untuk memperoleh bantuan dana Pugar, kelompok harus mengajukan proposal kepada kami. Saat ini, tim kami sedang berusaha menuntaskan verifikasi lapangan kepada 235 kelompok yang sudah mengajukan proposal permohonan bantuan dana Pugar," ujarnya di Sumenep.
Bantuan dana Pugar, kata dia, merupakan program yang kedua kalinya dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Program Pugar digagas sejak 2011. Untuk tahun ini, calon penerima bantuan dana Pugar adalah kelompok penerima pada 2011 yang dinilai layak dan kelompok yang baru mengajukan proposal permohonan kepada kami," ucapnya.
Jakfar mengatakan, verifikasi lapangan kepada kelompok petani garam rakyat yang mengajukan proposal permohonan merupakan salah satu prosedur yang harus dilalui sebelum menetapkan penerima bantuan dana Pugar.
"Kami akan berusaha menuntaskan verifikasi lapangan tersebut secepatnya dan selanjutnya ada penetapan kelompok petani garam rakyat sebagai penerima bantuan dana Pugar tahun ini. Kalau sudah ada penetapan, tentunya kami akan segera mencairkan bantuan dana tersebut," katanya.
Besaran bantuan dana Pugar bagi kelompok lama (penerima pada 2011) berbeda dengan kelompok baru (kelompok yang mengajukan permohonan pada tahun ini).
Bantuan bagi kelompok baru maksimal Rp50 juta dan kelompok lama Rp12,5 juta.
Pugar adalah salah satu program Kementerian Kelautan dan Perikanan guna peningkatan kualitas dan kuantitas produksi garam rakyat. (*)