Sumenep (Antara Jatim) - Jumlah peserta asuransi nelayan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, untuk sementara masih minim, yakni sebanyak 920 nelayan dari kuota 10.000 nelayan.
"Hingga pekan ketiga Oktober 2016, jumlah nelayan di Sumenep yang tercacat sebagai peserta asuransi nelayan memang di bawah seribu orang," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumenep, Moh Jakfar di Sumenep, Kamis.
Ia menjelaskan, KKP RI memberikan kuota 10 ribu nelayan di Sumenep terjaring program nasional asuransi nelayan.
Premi asuransi bagi nelayan yang mendaftar sebagai peserta asuransi pada tahun ini dibayar oleh pihak terkait di KKP RI.
"Asuransi bagi nelayan ini bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah kepada nelayan. Kalau nantinya terjadi hal-hal tak diinginkan (kecelakaan) ketika nelayan melaut, ada santunan," ujarnya.
Jakfar juga mengemukakan, sesuai data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep, jumlah warga setempat yang tercatat sebagai nelayan di kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 40.200 orang.
"Namun, untuk tahun ini, kuota yang diberikan KKP RI untuk jumlah peserta asuransi nelayan di Sumenep memang 10 ribu orang. Itu pun hingga sekarang yang tercatat sebagai peserta asuransi nelayan hanya 920 orang," katanya.
Persyaratan untuk menjadi peserta asuransi nelayan sebenarnya mudah, yakni memiliki dan menyerahkan fotokopi kartu nelayan, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga.
Nelayan yang belum memiliki kartu nelayan bisa langsung mengurusnya di Kantor DKP Sumenep dengan cara menunjukkan KTP.
Sejak beberapa waktu lalu, DKP Sumenep memiliki "mobil nelayan pintar" yang merupakan hibah dari KKP RI dan salah satu fasilitas di mobil tersebut adalah seperangkat alat untuk mencetak kartu nelayan. (*)