Gresik (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur (DKP Jatim) membuka gerai pendaftaran dokumen perizinan kapal perikanan yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDPK) saat Festival Nelayan Gresik 2022 di Kecamatan Ujungpangkah, Desa Pangkahwetan, Kabupaten Gresik, Kamis.
"Sesuai dengan programnya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, yaitu Gerai Jebol Pepes Ikan, yang artinya gerai jemput bola, pelayanan perizinan usaha perikanan dan kelautan," kata Ketua Tim Perizinan Perikanan Tangkap DKP Jatim Wahyuni Lestari Ningsih.
Ia mengatakan program yang digagas oleh DKP Jatim ini gunanya untuk mempermudah nelayan mendapat izin resmi sebagai bukti atau surat izin dalam perjalanan menangkap ikan.
"Kami dapat informasi kalau di wilayah Desa Pangkahwetan masih banyak yang belum mendapat dokumen NIB, SIUP dan TDKP dikarenakan mereka menganggap mengurusnya sulit, ujung-ujungnya bayar, tidak punya waktu, mengurus anak dan lain-lain. Nah, di sini kami hadir untuk mengatasi keraguan mereka," ucapnya.
Selain itu, kata dia, pembuatan TDKP, SIUP atau NIB dapat membuat nelayan merasa nyaman saat bekerja dikarenakan sudah legal sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dan Peraturan Menteri KP Nomor 11 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Gerai Perizinan.
"Nah, kalau sudah merasa aman akan mempengaruhi kegiatan dia ketika menangkap ikan tidak was-was, walaupun ada patroli pasti aman," imbuhnya.
Persyaratan untuk membuat dokumen NIB, SIUP dan TDKP di "Gerai Jebol Pepes Ikan" hanya menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan nomor telepon seluler yang sudah tersambung dengan aplikasi WhatsApp.
"Ternyata ya gampang ngurusnya, tidak susah, gratis juga. Gini jadi enak kalau kerja," kata salah seorang anggota Rukun Nelayan (RN) Pangkahwetan, Khoirul Arifin.