Trenggalek - Mobil-mobil dinas di Kabupaten Trenggalek hingga kini masih bebas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, karena belum ada aturan main yang jelas dikeluarkan pihak Pertamina ke SPBU-SPBU di daerah. "Kami sebatas memberikan pelayanaan kepada komsumen, karena sampai saat ini belum ada perintah maupun sosialisasi dari pihak Pertamina terkait adanya larangan mobil dinas pakai premium," kata salah seorang operator SPBU di Jl Soekarno-Hatta, Trenggalek, Nurahmat, Jumat. Menurutnya, pihak SPBU tidak berani melakukan peembatasan sebelum ada dasar yang kuat berupa instruksi secara tertulis dari penyedia BBM bersubsidi. "Nanti kalau sudah ada suratnya, kami akan mengarahkan mobil dinas pemerintah agar melakukan pengisian bahan bakar non subsidi," imbuhnya. Di sisi lain, pihaknya saat ini juga masih belum melakukaan penambakan stok bahan bakar minayak (BBM) nonsubsidi, mengingat daya beli masyarakat terhadap pertamax dan pertamax plus tersebut masih sangat minim. "Satu tangki isi 8.000 liter itu harganya sekitar Rp100 juta dan biasanya baru habis dalam jangka waktu sekitar empat bulan, sangat jauh bila dibandingkan dengan bahan bakar premium," ujarnya. Sementara itu, operator di SPBU lainnya, Sugeng, mengaku tidak yakin kebijakan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi itu akan berjalan efektif. Ia justru kawatir hal tersebut akan menjadi lahan korupsi baru bagi pejabat pemerintah. "Karena bisa saja mereka membeli bensin eceran, namun dalam SPJ (surat pertanggung jawaban) yang dilaporkan BBM nonsubsidi, mengingat saat ini selisih harga antara premium dan pertamax dua kali lipat," katanya. Namun, Sugeng tetap berharap bahwa kebijakan penghematan BBM bersubsidi tersebut disertai dengan perintah untuk menggunakan nota printer sebagai bukti pembelian. "Kalau dengan nota printer kemungkinan untuk merekayasa bisa dikurangi, seperti yang dilakukan oleh kepolisian maupun perusahaan swasta," imbuhnya. Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemkab Trenggalek Yuli Priyanto mengatakan, Bupati Mulyadi telah menginstruksikan kepada seluruh bawahannya agar mengikuti perintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. "Kemarin itu pak bupati sudah memerintahkan kepada para staf untuk mendegarkan pidato dari pak presiden dan melaksanakannya," katanya. Namun untuk perintah secara tertulis serta petunjuk penerjemahan kebijakan pemerintah pusat tersebut, saat ini masih melakukan pembahasan dengan dinas-dinas terkait. Pihaknya optimis kebijakan ini tidak akan menguras anggaran karena bakal ada kartu pengendali agar tidak terjadi pemborosan dalam penggunaan BBM. (*)
Berita Terkait
Pengamanan SPBU, Polres Trenggalek intensifkan patroli
4 September 2022 22:31
SPBU Trenggalek Tolak Layani Premium Mobil Dinas
1 Agustus 2012 18:28
Pertamina terima pembayaran dana kompensasi pemerintah kuartal II-2024
5 Desember 2024 05:15
Legislator: Tidak Perlu Panik Kenaikan Harga Premium
2 Maret 2015 06:46
Pertamina Cegah Kelebihan Kuota dengan Perketat Pengawasan
1 Juni 2014 18:20
Pertamina Awasi Ketat Penyaluran BBM Sesuai Kuota
8 April 2014 17:05
Pertamina Hemat Subsidi BBM Rp8 Triliun
31 Desember 2013 13:27
Penyaluran BBM Bersubsidi Turun Pascapenaikan Harga
2 Juli 2013 13:10
