Trenggalek - Sebanyak 602 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Trenggalek bersama-sama membacakan sumpah janji PNS yang dipimpin oleh Bpati Mulyadi WR, Rabu. "Pengambilan sumpah janji ini diberlakukan untuk PNS di lingkup pemda yang selama ini belum pernah mengucap janji PNS, sebagaimana amanah yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Kabag Humas Pemkab Trenggalek Yuli Priyanto, Rabu. Dalam peraturan pemerintah tersebut, lanjut Yuli, tegas disebutkan bahwa setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS. Oleh karena itu, apabila ada PNS yang belum berikrar di bawah kitab suci agama masing-masing, berapapun masa kerja dan pengabdiannya, diwajibkan mengikuti kegiatan pengambilan sumpah janji sebagaimana ketetapan pemerintah daerah setempat. Jumlah PNS yang mengikuti seremoni sederhana itu sendiri tergolong banyak, yakni mencapai 602 orang. Mereka berasal dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan memiliki masa pengabdian bervariasi. Namun karena saat pengangkatan tidak bisa mengikuti seremoni pelantikan yang biasanya ditandai dengan penyerahan keputusan pengangkatan CPNS menjadi PNS, mereka dikumpulkan ulang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek untuk diikutkan dalam seremoni pengambilan sumpah janji pegawai negeri sipil. "Peserta yang mengucapkan sumpah/janji ini adalah mereka yang sejak diangkat belum pernah sekalipun mengucapkan sumpah/janji PNS, padahal itu merupakan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil," kata Kepala BKD Trenggalek Alu Mustofa. Dijelaskannya, dari total 602 PNS yang diambil sumpah/janji, 173 orang merupakan pegawai golongan IV, 310 orang pegawai golongan III, 96 pegawai golongan II, serta 30 orang pegawai golongan I. Sementara itu, Bupati Trenggalek Mulyadi WR dalam sambutannya berpesan agar sumpah/janji PNS yang baru saja diucapkan benar-benar teraplikasikan terutama dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PNS. "Sumpah/janji saudara ucapkan jangan hanya sebatas terucap di bibir saja, lebih dari itu hayati maknanya dengan hati dan jadikan motivasi dalam melaksanakan tugas sehari-hari," kata Bupati Mulyadi WR. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengingatkan kembali tentang Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 yang membahas tentang sistem prestasi kerja. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan jika penilaian prestasi kerja PNS didasarkan pada dua unsur yaitu pencapaian sasaran kerja pegawai dengan bobot 60 persen dan perilaku kerja dengan bobot 40 persen. (*)
Berita Terkait
Jaga stok, puluhan pegawai PUPR Trenggalek donor darah ke PMI
4 November 2019 22:57
105 ASN Trenggalek terima SK pensiun
16 September 2019 19:16
Jumlah Pendaftar PPPK Trenggalek di Bawah Kuota
20 Februari 2019 23:04
Gangguan Koneksi Picu Perubahan Jadwal Seleksi CASN Trenggalek
2 November 2018 10:08
136 PNS Trenggalek Ajukan Cuti Haji
21 Juli 2017 17:15
PNS Trenggalek Diminta Tidak Malas meski Puasa
28 Mei 2017 15:27
Trenggalek Berlakukan Penilaian Pegawai Berbasis Kinerja
31 Januari 2017 08:22
Trenggalek Segera Proses Peralihan Status 1.297 PNS
21 September 2016 19:06
