Trenggalek (Antara Jatim) - Sebanyak 136 aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengajukan izin cuti melaksanakan ibadah haji selama hampir dua bulan ke Badan Kepegawaian Daerah setempat.
"Pengajuan izin cuti ibadah haji yang diajukan sedang kami proses, sdesuai ketentuan," kata Kepala BKD Trenggalek Pariyo di Trenggalek, Jumat.
Ia mengatakan saat ini sudah ada 136 PNS yang mengajukan permohonan cuti besar dalam rangka menunaikan ibadah haji.
Jumlah tersebut menurutnya masih dimungkinkan bertambah karena pengajuan permohonan terus masuk menjelang jadwal keberangkatan calon jamaah haji dari Kabupaten Trenggalek.
"Biasanya pengajuan (cuti) masuk hingga H-1 keberangkatan," ujarnya.
Pariyo mengakui memang tidak ada batasan maksimal berapa hari sebelum pelaksanaan cuti. Namun ia juga menegaskan bahwa pengajuan cuti wajib dilakukan oleh PNS.
Hal itu seuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 cuti besar bisa diambil maksimal selama tiga bulan, oleh ASN yang memiliki masa kerja minimal lima tahun, ujarnya.
"Tapi kami ada kebijakan pelaksanaan khusus cuti haji ini maksimal dua bulan, karena kalau lebih dari itu terlalu panjang. Rata-rata pengajuan cuti yang diminta 55 hari," ujarnya.
Pariyo mengatakan sejauh ini BKD belum mengetahui pasti jumlah ASN atau PNS di lingkup Pemkab Trenggalek yang akan menjalankan ibadah Haji pada tahun ini, karena belum seluruhnya melapor ke BKD.
Pihaknya megimbau para ASN yang hendak pergi haji untuk segera mengajukan permohonan cuti, sehingga bisa segera diproses sesuai dengan ketentuan yang ada.
Sementara itu dari data di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Trenggalek, jumlah warga Trenggalek yang menjalankan ibadah haji tahun ini sebanyak 627 orang.
Dengan rincian 212 ASN, 7 TNI/Polri, 80 pedagang, 107 petani, 108 wiraswasta, 69 ibu rumah tangga, dua dari BUMN dan 39 pensiunan. (*)