Jakarta, DKI Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memperkuat pengembangan layanan keuangan digital melalui kolaborasi strategis dengan PT Finnet Indonesia (Finpay), anak perusahaan Telkom Group yang bergerak di bidang sistem pembayaran dan infrastruktur transaksi digital.
Dalam siaran pers diterima Antara, Kamis, Direktur Utama PT Finnet Indonesia (Finpay) Rakhmad Tunggal Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya siap memperkuat tata kelola digital layanan haji melalui teknologi yang mereka miliki.
"Kerja sama ini menjadi langkah penting bagi Finpay untuk mendukung transformasi digital pengelolaan dana haji. Kami ingin memastikan proses transaksi, pelaporan, dan akses layanan berlangsung semakin transparan, mudah, dan aman bagi seluruh jemaah," ujar Rakhmad.
Penandatanganan nota kesepahaman sebelumnya telah dilakukan BPKH dan jajaran direksi FINNET Indonesia (Finpay) di FX Sudirman, Jakarta.
Dalam MoU itu, disepakati integrasi sistem pembayaran, penguatan infrastruktur transaksi elektronik, hingga pengembangan layanan keuangan digital dalam aplikasi haji yang dikelola BPKH.
Melalui kemitraan ini, Finnet akan menyediakan teknologi transaksi berbasis Finpay-platform pembayaran digital yang telah digunakan secara nasional oleh berbagai lembaga pemerintah dan BUMN.
Integrasi sistem ini memungkinkan pemantauan setoran BPIH, nilai manfaat, maupun komponen dana haji lainnya dilakukan secara real-time dan aman sesuai standar keamanan sektor keuangan, katanya.
Melalui sinergi ini, lanjut Rakhmad, Finnet Indonesia atau Finpay akan menyediakan dukungan teknologi yang memungkinkan proses pemantauan, distribusi, dan pengelolaan dana haji dilakukan secara real-time serta aman.
Sistem tersebut diharapkan mempermudah akses jemaah dan pemangku kepentingan dalam memperoleh informasi maupun melakukan transaksi terkait layanan haji.
Sementara itu, BPKH memandang pemanfaatan layanan digital sebagai kebutuhan untuk memastikan tata kelola dana haji tetap inklusif dan efisien.
Penguatan infrastruktur digital juga disebut akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan resmi pengelolaan keuangan haji.
Kerja sama tersebut sekaligus menegaskan komitmen BPKH dalam menghadirkan layanan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus menjamin pengelolaan dana haji tetap profesional, transparan, dan akuntabel.
Dana haji yang dikelola BPKH bersumber dari beberapa komponen, antara lain setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH Khusus, Dana Efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji, Dana Abadi Umat (DAU), nilai manfaat keuangan haji, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pengawasan terhadap dana haji dilakukan secara berlapis, mulai pengawasan internal, audit oleh Badan Pengawas Keuangan Haji, hingga pemantauan oleh DPR RI, guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan mencegah potensi penyimpangan demi kebermanfaatan jamaah.
