Surabaya (Antara Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut keuangan haji saat ini sudah terhimpun Rp80 triliun lebih, karena itu pihaknya segera menyelesaikan UU Pengelola Keuangan Haji (PKH) yang antara lain mengamanatkan pembentukan Badan PKH untuk mengelola uang sebanyak itu. "Insya-Allah, UU PKH akan tuntas pada periode kami agar Badan PKH dapat segera terbentuk, sehingga penyalahgunaan keuangan haji yang selama ini mewarnai penyelenggaraan ibadah haji akan teratasi," kata anggota Komisi VIII DPR RI Prof Dr KH Ali Maschan Moesa MSi di Surabaya, Selasa. Anggota FKB DPR RI itu menjelaskan Badan PKH akan mengelola keuangan calon haji sesuai rekening yang bersangkutan dan bukan lagi rekening atas nama rekening Menteri Agama, sehingga pengelolaannya akan transparan. "Nantinya, bisa saja akan mengarah ke Bank Haji, tapi kita belum berpikir ke arah sana, karena hal terpenting adalah dana haji bisa transparan, karena biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) yang disetor calon haji akan dikelola badan khusus dan diawasi OJK, DPR, dan sebagainya," tukasnya. Selain itu, dana yang disetor calon haji selama bertahun-tahun akan tetap menggunakan nama Badan PKH dan nama pemilik rekening, sehingga kalau ada keuntungan dari setoran yang 'ngendon' itu akan tetap kembali kepada pemilik rekening. (*)
Berita Terkait
Pelunasan BPIH calon Haji di Tulungagung lebihi kuota
13 Februari 2026 20:59
Sebanyak 122 jamaah calon haji asal Kota Madiun ikuti manasik
7 Februari 2026 22:27
Jamaah calon haji Kabupaten Madiun divaksin meningitis
6 Februari 2026 21:00
1.381 calon haji Pamekasan lunasi Bipih
2 Februari 2026 22:50
Pelunasan Bipih CJH Ponorogo lampaui kuota, 127 calhaj masuk cadangan
23 Januari 2026 05:49
Kementerian Haji Situbondo catat 1.086 orang calon jamaah lunasi BPIH
20 Januari 2026 14:12
DPRD Situbondo desak Dinkes edit data calhaj terancam gagal berangkat
6 Januari 2026 15:03
169 calon haji Trenggalek belum lunasi Bipih tahap pertama
5 Januari 2026 21:30
