Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu penyidik pulang dari Arab Saudi untuk menentukan langkah selanjutnya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Nanti laporannya pasti akan kami kaji, (karena, red.) dilaporkan kepada pimpinan. Nah dari situ lah, apakah ada tindak lanjut untuk pemeriksaan atau mungkin ada kegiatan tambahan dan lain-lain? Keputusannya adalah setelah itu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/12) malam.
Setyo menjelaskan langkah selanjutnya baru diputuskan setelah penyidik KPK pulang dari Arab Saudi dikarenakan lembaga antirasuah tersebut terlebih dahulu menginginkan informasi yang bulat dan detail.
Sementara itu, dia mengatakan penyidik KPK tersebut masih mengumpulkan data, mengecek sejumlah lokasi, dan berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan dugaan penyidikan dengan kondisi di lapangan.
“Harapan kami, mereka mungkin diperkirakan baru minggu depan ya, (atau, red.) mungkin minggu ini, akhir minggu ini lah baru pulang ke Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
