Trenggalek (Antara Jatim) - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek segera melimpahkan 1.297 pegawai negeri sipil setempat untuk dialihkan ke dalam struktur kepegawaian Pemprov Jawa Timur.
"Pengalihan ini merupakan dampak dari aturan baru yang memisahkan beberapa satuan kerja perangkat daerah," kata Kepala BKD Trenggalek Pariyo di Trenggalek, Rabu.
Ia menjelaskan, ada total sebanyak 1.297 pegawai yang akan dialihstatuskan dari sebelumnya pegawai struktural/fungsional pemkab menjadi pegawai Pemprov Jatim.
Rinciannya, kata dia, 943 telah berstatus PNS dan 354 lainnya berstatus non-PNS.
"Sesuai aturannya, pelimpahan pegawai ini dilakukan paling lambat hingga 1 Oktober 2016," kata Pariyo.
Dalam penjelasannya, Pariyo mengatakan pengalihan status dilakukan sesuai aturan baru yang memisahkan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dari sebelumnya di bawah struktural pemkab kini pengelolaannya diambil alih langsung oleh pemprov serta pemerintah pusat.
Beberapa posisi yang dialihkan itu, terang Pariyo, antara lain jajaran penyuluh keluarga berencana (KB), pengawas ketenagakerjaan, pengawas pendidikan menengah, guru SMA/SMK, pegawai terminal, penyuluh perikanan, pertambangan serta pegawai bidang kehutanan.
"Kendati dialihkan statusnya ke struktural pemprov ataupun pusat, kami meyakinkan pada seluruh jajaran pegawai bahwa penempatan mereka tidak akan dipindah. Tidak ada mutasi luar kota," ujarnya.
Oleh karenanya, Pariyo meminta para pegawai tidak panik. Ditegaskannya bahwa pengalihan hanya masalah administratif, sementara area tugas yang dibebankan tetap di wilayah Kabupaten Trenggalek.
"Sekali lagi hanya status kepegawaiannya yang beralih menjadi pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Pariyo.(*)
Trenggalek Segera Proses Peralihan Status 1.297 PNS
Rabu, 21 September 2016 19:06 WIB
"Kendati dialihkan statusnya ke struktural pemprov ataupun pusat, kami meyakinkan pada seluruh jajaran pegawai bahwa penempatan mereka tidak akan dipindah. Tidak ada mutasi luar kota," ujarnya.