Madiun (ANTARA) - Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan untuk pencatatan peserta program sosial dan sebagai gantinya akan digunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurutnya, pemerintah telah mengambil langkah besar dalam penguatan data nasional dengan pemberlakuan DTSEN tersebut yang telah resmi ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.
"Ini adalah pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal nasional yang menyangkut seluruh penduduk. DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan," ujar Gus Ipul dalam dialog bersama pilar sosial se-eks Keresidenan Madiun di Pendopo Ronggo Djoemono, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat, (21/2).
Keputusan itu menjadi tonggak sejarah baru dalam penyempurnaan sistem data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi. Ke depan penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat akan mengacu pada DTSEN.
Dalam paparannya, Mensos Gus Ipul menegaskan dengan ditandatanganinya Inpres tersebut, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan. DTSEN hadir sebagai data induk baru yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari lapisan terbawah hingga teratas.
Ia menambahkan bahwa perubahan data seperti penambahan, penghapusan, atau perbaikan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur formal dari pemerintah daerah dan jalur partisipasi masyarakat.
"Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, wajib untuk segera menyanggah. Validitas data adalah kunci kebijakan yang tepat sasaran," kata dia.
Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menvalidasi seluruh data tersebut. Presiden Prabowo Subianto sendiri menekankan pentingnya akurasi data dalam setiap kebijakan, mengingat data yang keliru dapat berdampak langsung pada penerima manfaat.
Selain soal data, Mensos Gus Ipul juga menyampaikan perubahan paradigma dalam kebijakan sosial.
"Selama ini, kita berat di social protection. Presiden menginginkan ada keseimbangan dengan empowerment heavy, agar masyarakat bisa naik kelas," katanya.
Senada dengan Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono yang juga hadir memperkuat arahan Gus Ipul. Dia menyatakan pilar-pilar sosial tidak boleh membuat penerima bantuan nyaman menerima bantuan.
"Pendamping PKH khususnya, harus mendorong setiap penerima manfaat agar berdaya, dan tidak berlama-lama menerima bantuan sosial," kata Agus.
Wamensos menambahkan tugas pilar-pilar sosial ke depan yaitu mendorong perubahan dan cara berfikir penerima manfaat agar keluar dari kemiskinan.
Pendekatan baru melalui empowerment heavy mendorong tidak hanya perlindungan bagi kelompok rentan, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi.
Penandatanganan Inpres DTSEN diharapkan membawa perubahan signifikan dalam kebijakan sosial dan ekonomi nasional. Dengan data yang lebih valid, bantuan bisa lebih tepat sasaran. Juga program pemberdayaan dapat menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Kementerian Sosial mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data. Pelaporan perubahan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau melalui platform digital yang telah disediakan.