Surabaya (ANTARA) - Pengusaha Kebab Bosman Lukman Ibrahim terpaksa kehilangan sejumlah rumah yang menjadi agunan atau dijaminkan ke PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk pengembangan usahanya akibat kredit macet senilai Rp3,2 miliar.
Pengusaha muda ini merintis usaha kuliner kebab sejak akhir tahun 2019 yang diawali dengan membuka lapak "kaki lima".
"Saya kembangkan usaha dengan membuka sejumlah cabang sejak mendapatkan kredit modal kerja dari BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari sebesar Rp400 juta di tahun 2021," katanya saat dikonfirmasi, usai menghadiri "relaas panggilan aanmaning" di Pengadilan Negeri Surabaya terkait agunan salah satu rumahnya yang telah laku dilelang oleh BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Rabu.
Lukman melanjutkan ceritanya, di tahun 2022, menerima tawaran dari BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari yang menyatakan bersedia menambah kredit modal kerja untuk pengembangan usaha Kebab Bosman menjadi sebesar Rp3,2 miliar dengan menjaminkan tiga unit rumah di Surabaya, Sidoarjo dan Malang, Jawa Timur.
"Saat itu saya baru membeli rumah di Jemur Wonosari Surabaya senilai Rp2,2 miliar. Meski belum berpindah Sertifikat Hak Milik atau SHM atas nama saya, BRI bersedia menjadikannya sebagai salah satu agunan," ujarnya.
Sedangkan dua unit rumah yang menjadi agunan lainnya telah berstatus SHM atas nama Lukman Ibrahim.
Pengusaha berusia 29 tahun ini hanya diberi tenggat selama setahun hingga 2023 untuk melunasinya.
Setidaknya dari kucuran kredit modal kerja BRI senilai Rp3,2 miliar, Lukman sukses mengembangkan usaha Kebab Bosman dengan membuka berbagai cabang di wilayah Kota Surabaya dan Malang.
Persoalannya, meski ratusan cabang Kebab Bosman telah beroperasi dengan menyerap banyak tenaga kerja di Kota Surabaya dan Malang, Lukman kesulitan mencicil angsurannya per bulan.
"Tapi tetap saya bayar bunganya saja senilai Rp30 juta per bulan. Saya masih punya itikad baik untuk melunasi kok," ucapnya.
Sementara KPKNL telah melelang dua unit rumah agunannya yang di Surabaya dan Sidoarjo. Salah satunya, rumah agunan di Jalan Jemur Wonosari Surabaya, yang telah laku dilelang pada pertengahan 2024 lalu, kini SHM-nya telah berganti atas nama pemenang lelang Lu'lu'ul Ilmiyah.
Sedangkan tersisa satu unit rumah agunannya yang di Malang masih dalam proses lelang.
Lukman mengungkapkan terdapat prosedur yang salah dari proses pengajuan kredit modal kerja yang telah disetujui BRI senilai Rp3,2 miliar, hingga lelang sejumlah unit rumah agunannya yang telah digelar KPKNL.
"Saya ini pengusaha kelas UMKM kaki lima, kok berani BRI waktu itu ngasih kredit sebesar Rp3,2 miliar," ujarnya.
Meski sejumlah unit rumah yang menjadi agunan BRI telah laku dilelang, Lukman masih dinyatakan punya utang dari sisa kredit macetnya yang terhitung senilai Rp2,2 miliar agar tetap dilunasi.
Atas dugaan kesalahan prosedur tersebut, melalui Kuasa Hukum Dwi Heri Mustika, pada 5 Januari 2025, Lukman telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan pihak BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari dan KPKNL Surabaya sebagai tergugat.
Namun terkait rumah agunannya yang telah laku dilelang, Pengadilan Negeri Surabaya tidak mau tahu.
"Dalam waktu delapan hari sejak teguran/ aanmaning diberikan, harus segera dikosongkan," kata Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Ferry Isyono Purwowirawan.