Surabaya (ANTARA) - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) mengapresiasi kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka bentuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan lebih efektif jika disertai kewenangan penuh sehingga penyelenggara haji bisa efektif, efisien dan profesional.
"Sekarang ini, ada pemisahan peran regulator dan operator dalam penyelenggaraan haji. Menurut hemat saya, ini hanya akan menciptakan dualisme kewenangan dan fragmentasi birokrasi, di mana satu lembaga menetapkan kebijakan, sementara lembaga lain bertanggung jawab atas implementasinya tanpa fleksibilitas yang memadai," kata Gus Fahrur dalam keterangannya di Kota Surabaya, Selasa.
Menurut Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini, dalam sistem trias politica, legislatif berfungsi sebagai regulator, eksekutif sebagai operator, dan yudikatif sebagai pengadil. Oleh karena itu, tidak boleh ada lembaga negara yang mengatur atau mengawasi lembaga negara lain secara hirarki di luar mekanisme checks and balances yang ditetapkan oleh konstitusi.
"Kalau itu terjadi, berisiko pengambilan keputusan jadi lambat, juga menghambat efisiensi layanan, ujungnya menurunkan tingkat kepuasan jamaah. Solusi terbaik adalah membentuk Kementerian atau Badan Haji dan Umroh sebagai satu-satunya entitas yang memiliki kendali penuh atas seluruh aspek penyelenggaraan haji, termasuk regulasi, operasional, keuangan, hingga layanan kesehatan. Dengan demikian, pengelolaan haji menjadi lebih terintegrasi, akuntabel, dan profesional," ujar pengasuh Pondok Pesantren An-Nur 1 Bululawang, Malang, Jawa Timur ini.
Salah satu caranya, kata dia, dengan mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
"UU ini perlu direvisi agar lebih adaptif terhadap perubahan kebijakan Arab Saudi serta perkembangan kebutuhan jamaah Indonesia. Sistem penyelenggaraan haji saat ini masih terfragmentasi, di mana pengelolaan dana haji oleh BPKH dan layanan kesehatan oleh Kementerian Kesehatan tidak terkoordinasi secara optimal dengan penyelenggara haji utama, yaitu Kementerian Agama," ucapnya.
Dengan begitu, lanjutnya, mengintegrasikan seluruh fungsi ke dalam satu lembaga khusus. Sehingga perencanaan, pendanaan, dan implementasi layanan haji dapat berjalan lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan jamaah.
"Dengan revisi regulasi yang tepat dan penyatuan pengelolaan haji dalam satu badan khusus, Indonesia dapat meningkatkan kualitas pelayanan haji secara signifikan, sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan," ujarnya.