Surabaya (ANTARA) - Perusahaan pembiayaan mengingatkan masyarakat bahwa mengalihkan motor kredit tanpa izin bisa berujung pada pidana. Hal ini biasanya diawali dengan meminjamkan identitas untuk pengajuan kredit.
"Setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat. Meminjamkan identitas untuk kredit dengan iming-iming imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang bisa berujung pada sanksi hukum," ujar Remedial Region Head Jatim 1 FIFGroup Satriyo Budi Utomo melalui keterangan yang diterima di Surabaya, Sabtu.
Dirinya mencontohkan beberapa kasus serupa yang telah diputus di Pengadilan.
Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi keuangan guna menghindari risiko hukum akibat penyalahgunaan identitas dalam pengajuan kredit.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Purwanto (40), warga Bulak Banteng, Surabaya, yang terbukti mengalihkan sepeda motor kredit tanpa izin.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang sebelumnya meminta hukuman 12 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, M. Sukamto, dalam persidangan di ruang Kartika pada Jumat (14/2), menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Dengan ini terdakwa atas nama Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan divonis 10 bulan penjara," kata Sukamto saat membacakan amar putusan.
Kasus ini bermula pada September 2022 saat Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta dengan angsuran Rp875 ribu per bulan selama 35 bulan. Namun, ia tidak pernah membayar angsuran sejak kredit disetujui.
Dalam penyidikan terungkap bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh seseorang bernama Aziz, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Purwanto diketahui meminjamkan namanya untuk pengajuan kredit, kemudian menggadaikan motor tersebut kepada Aziz dengan imbalan Rp2 juta.
Setelah tidak ada itikad baik dari Purwanto, FIFGroup melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023. Pihak kepolisian menetapkan Purwanto sebagai tersangka, sementara pencarian terhadap Aziz masih terus dilakukan.