Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindak aksi vandalisme bertuliskan "Adili Jokowi" yang muncul di 24 lokasi, di sembilan kecamatan, di Kota Pahlawan, dengan melakukan pengecatan ulang.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Muhammad Fikser mengatakan pihaknya mengerahkan seluruh personel untuk membersihkan vandalisme tulisan "Adili Jokowi", baik tingkat kota yang menyasar jalan-jalan protokol, sedangkan petugas kecamatan menangani ruas-ruas jalan di wilayah masing-masing.
"Kami lakukan pengecatan ulang karena vandalisme itu merusak keindahan ruang publik di Surabaya. Kami ingin menjaga kota ini tetap bersih dan nyaman," kata Fikser dalam keterangannya di Surabaya, Jumat.
Fikser menjelaskan, adapun 24 titik yang terpantau ada vandalisme tulisan "Adili Jokowi" berada di Kecamatan Wonocolo, Wonokromo, Jambangan, Gayungan, Gubeng, Sawahan, Tandes, Genteng dan Tegalsari.
"Kecamatan Wonokromo dan Genteng menjadi wilayah dengan temuan terbanyak," ucapnya.
Fikser menambahkan, tulisan vandalisme "Adili Jokowi" ditemukan di berbagai tempat, mulai dari tembok bangunan kosong, pagar proyek, hingga dinding fasilitas umum.
"Beberapa di antaranya berada di Jalan Diponegoro, Jalan Raya Darmo, Jalan Mayjen Sungkono, serta beberapa ruas jalan di kawasan pusat kota. Pengecatan ulang dilakukan dengan cat putih agar dinding kembali bersih seperti semula," katanya.
Selain pengecatan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar turut serta menjaga kebersihan lingkungan dan melaporkan jika melihat aksi vandalisme.
"Tindakan ini tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga melanggar ketertiban umum sesuai dengan Perda Kota Surabaya. Kami ingin memastikan Kota Surabaya tetap nyaman bagi warganya. Jangan sampai ruang publik yang seharusnya bersih malah dipenuhi coretan yang mengganggu estetika," ujar Fikser.
Ia juga meminta kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pengelola bangunan, agar segera melaporkan jika ada tindakan serupa.
"Jika mendapati pelaku, Satpol PP tidak akan ragu memberikan sanksi tegas," jelasnya.